RADARSUMEDANG.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang mendapati beberapa juru parkir liar di kawasan Sumedang Kota.
Alhasil para jukir liar ini langsung ditindak oleh petugas dari Bidang PPUD di lahan parkir yang telah dikuasai.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap juru parkir dan pengawas juru parkir di beberapa titik parkir di dalam kota, ditemukan beberapa pelanggaran.
“Di lapangan masih ditemukan juru parkir dan pengawas juru parkir yang tidak mengetahui dan memahami ketentuan aturan mengenai penyelenggaraan parkir, sebagaimana Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan parkir,” kata Rizzal kepada Radar Sumedang, Selasa (23/5).
Selain itu, dari hasil pengawasan di lapangan masih banyak juru parkir harian yang tidak mengantongi surat perintah maupun surat tugas sebagai juru parkir.
“Kami juga menemukan ada jukir yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan seragam parkir sesuai Perbup No. 89 Tahun 2022. Kemudian ada juga pengawas jukir berlangganan yang mengaku bahwa terkadang honor untuk juru parkir terkendala hingga 3 bulan lamanya,” ucapnya.
Oleh sebab itu ia mengajak agar semua pihak meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta edukasi bagi juru parkir dan pengawas juru parkir. Terutama oleh perangkat daerah secara teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Meski demikian pengawasan dan pengendalian parkir lanjutnya juga dapat melibatkan Satpol PP dan Kepolisian Resor Sumedang.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3), pelayanan parkir harus optimal dengan penuh sopan santun kepada masyarakat pengguna kasa parkir, petugas juru parkir dan pangawas juru parkir selaku duta Pemerintah dibidang pelayanan/penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Rizzal menambahkan, penindakan juga dilakukan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir dan untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
“Sebagai salah satu implementasi, kami turut andil dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian bidang lalu lintas serta untuk mengoptimalkan penggunaan luar/dalam ruang milik jalan dan menunjang pendapatan asli daerah (PAD) dari penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Sumedang,” katanya. (jim)