Ini Besaran Nominal Dana Cadangan untuk Pilbup

oleh

RADARSUMEDANG – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akhirnya mengesahkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana mengatakan, perda tersebut telah melalui berbagai kajian mendalam oleh Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD Sumedang.

Menurutnya, dengan adanya dana cadangan senilai Rp 40 miliar dapat mendukung kelancaran berbagai tahapan penyelenggaraan pilkada Sumedang 2024 mendatang.

“Dana cadangan ini dapat memaksimal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati nanti,” kata Jajang di Aula Tampomas IPP Setda usai Rapat Paripurna, Kamis (9/6).

Senada Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Dudi Supardi menyebutkan, setelah melalui pembahasan yang cukup alot karena berkaitan dengan anggaran, pihaknya dapat bersyukur raperda tersebut dapat disahkan menjadi perda.

“Alhamdulillah Pansus sudah meyelesaikan tugasnya. Pansus ini saya kira paling alot pembahasannya karena menyangkut anggaran. Sehingga harus benar-benar matang,” ujarnya.

Adapun, kata Dudi, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga tahapan penganggaran. Yaitu, Rp 15 miliar pada APBD Perubahan 2022, Rp 15 miliar pada APBD Murni 2023 dan Rp 10 miliar pada APBD Perubahan 2023.

“Terkait kebutuhan dan kekurangannya nanti akan dibahas pada anggaran tahun berjalan. Ini sangatlah penting pada pelaksanaan proses demokrasi,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menerangkan bahwa pembentukan Perda Dana Cadangan merupakan strategi yang baik guna membiayai pemilihan bupati dan wakil bupati yang tidak dapat dipenuhi satu tahun anggaran.

Anggaran Pilkada yang besar itu tidak mungkin bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sehingga Pemkab Sumedang mengajukan Raperda Dana Cadangan ke DPRD. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,” terangnya.

Yang pasti lajut dia, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang akan digelar Tahun 2024 itu dibutuhkan anggaran yang besar.

“Intinya Pemkab dan DPRD Sumedang sudah menerima usulan kebutuhan anggaran Pilkada baik dari penyelenggara, pemangku kepentingan yang lain serta pendanaan bersama dari Pemprov Jabar. Kebutuhan total pembiayaan terus kami cermati,” katanya. (jim)