RADARSUMEDANG.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, Pemkab Sumedang dalam hal ini berpegang teguh pada keputusan Menpan-RB terkait dengan usulan untuk formasi PPPK bagi nakes maupun non nakes.
Menurutnya, terkait dengan penanganan honorer sudah ditentukan oleh Kemenpan-RB. Sehingga sikap Pemerintah Daerah mengikuti apa yang digariskan Kemenpan-RB.
“Jadi tenang saja kita sudah menyiapkan solusinya yang akuntabel. Sehingga Sumedang tidak bisa berimprovisasi di luar kaidah-kaidah yang digariskan Kemenpan-RB,” kata Herman kepada RADARSUMEDANG.ID di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Rabu (20/7).
Adapun kata dia, berdasarkan ketentuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh tanah air sejak tahun 2009 tidak boleh ada lagi penambahan tenaga honorer. Sementara, tenaga honorer yang diakui yaitu para honorer kategori satu dan dua (K1 dan K2). Namun pada faktanya honorer diluar K1 dan K2 alias non PNS rupanya masih ada.
Kalaupun ada aspirasi dari Forum Honorer nakes dan non nakes, Pemkab telah menerima aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti. Akan tetapi sebagaimana diketahui porsinya ada di tangan Kemenpan-RB dan hal ini terjadi di seluruh Indonesia.
“Yang jelas setelah ada Undang-undang ASN, tidak ada yang namanya pengangkatan ASN secara otomatis. Siapapun harus melalui serangkaian seleksi termasuk honorer. Akan tetapi oleh Kementerian dikasih afirmasi, sehingga ikuti saja aturan itu,” ujarnya.
Kendati demikian Pemkab Sumedang juga akan mencari solusi terbaik yang sudah digariskan oleh Kemenpan-RB. “Kita akan carikan solusi yang usianya 34 ke bawah ada formasi untuk CPNS bisa ikut. Kemudian yang 34 tahun keatas ada formasi PPPK bisa ikutan. Sedangkan yang menentukan formasi juga Kementerian dan saat ini kita masih menunggu penetapan formasi,” imbuh Herman.
Sementara saat disinggung mengenai insentif beberapa para nakes yang sempat diberikan namun akhirnya terhenti, Herman menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Mengingat nakes BLUD yang ada di Dinkes sudah dipandu dari Kemenkes.
“Pokoknya terkait dengan manajemen sumberdaya manusia termasuk penanganan honorer akan mengikuti kaidah-kaidah yang digariskan oleh Pemerintah Pusat. Kalaupun ada aspirasi maka kita sampaikan ke pemerintah pusat, jangan sampai mengambil langkah diluar ketentuan. Karena persoalan honorer harus hati-hati dan cermat, dan kita harus mengeluarkan rupiah dengan perhitungan dan kebutuhannya,” sebut Herman.
Sementara dikonfirmasi, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Surdi menyebutkan jumlah nakes dan non nakes yang ada dalam SISDMK sebanyak 1553 orang. Mereka terdiri dari 957 nakes dan 596 non nakes. “Insya Allah semuanya kami ajukan untuk formasi PPPK,” katanya. (jim)