RADARSUMEDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan bersama unsur Forkopimda di halaman belakang komplek Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (2/8).
Kepala Kejari Sumedang, Lila Nasution mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan barang sitaan selama bulan Januari sampai Juli 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan terlarang dan psikotropika, sabu-sabu, senjata tajam, smartphone android, juga barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana kejahatan yang dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 26 perkara seperti narkotika, pelecehan seksual terhadap anak, dan kasus penganiyaan yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang,” kata Lila Nasution.
Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tembakau gorila sebanyak 1 perkara dengan berat total 2,1 gram, 17 perkara sabu-sabu dengan berat total 65,19 gram. Kemudian ada juga psikotropika sebanyak 2 perkara dengan rincian Riklona Clonazepam tablet 20 butir, Calmlet Alprazolan 15 butir, Obat terlarang sebanyak 6 perkara dengan rincian Tramadol HCI 1318 butir, Trihexiphenidyl 730 butir, Hexymer 2520 butir, dextro sebanyak 320 sehingga total keseluruhan Obat Terlarang 4.903 butir.
Selain itu ada juga barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, pahpir, plastik dan lain-lain yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 38 perkara. (jim)