Yudi Heryanto Penjabat Kades Licin

oleh
PEMERINTAH KECAMATAN CIMALAKA FOR RADAR SUMEDANG Pelantikan Penjabat Kades Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang untuk masa bhakti periode 2021 – 2026, dilaksanakan di aula kantor desa setempat pada Kamis (8/9).

RADARSUMEDANG.ID – Pelantikan penjabat Kepala Desa (Kades) Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang untuk masa bhakti periode 2021 – 2026, dilaksanakan di aula kantor desa setempat pada Kamis (8/9). Masa jabatan penjabat kades itu berlaku maksimal 6 bulan atau hingga dilaksanakannya Pilkades Licin untuk Pengganti Antar Waktu (PAW).

 

Kegiatan tersebut dipimpin Camat Cimalaka Taufik Hidayat, melantik Yudi Heryanto yang juga berstatus sebagai PNS di kantor Kecamatan Cimalaka. Kegiatan dilaksanakan untuk mengganti Kades lama, Oos Ruhiyat yang meninggal dunia sekitar 40 hari lalu.

 

Penjabat Kades Licin Yudi Heryanto didampingi Sekdes Dadang Iskandar menyebutkan, pada intinya penjabat itu yang dimandatkan bupati untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang sifatnya sementara. “Itu diisyaratkan sesuai aturan seorang penjabat itu sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil Pilkades Pergantian Antar Waktu,” sebutnya.

 

Adapun hal tersebut nanti secara legal aspek dan lain sebagainya akan dibicarakan dengan pihak BPD melibatkan tokoh masyarakat desa, disamping para RT dan RW. “Kami sebagai penjabat sebatas melanjutkan terkait pembangunan dan lain sebagainya, kebijakan-kebijakan ataupun kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan kades sebelumnya,” jelasnya.

 

Acara pelantikan itu dihadiri sekitar 130 orang. Turut hadir Kapolsek Cimalaka Kompol Nanang Supriyanto, Danramil 1002/Cimalaka Kapten Inf Lesly Darmawan, perwakilan dari Dinas BPMD Sumedang dan para tamu undangan. (tri)