RADARSUMEDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas Jalan Kudangwangi – Keboncau, Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.
Kejari Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, keempat orang itu di antaranya HB (pejabat pengadaan), US (pelaksana pekerjaan peminjam bendera), BR (Mantan Ketua Pokja Pemilihan pada bagian pengadaan barang dan jasa) juga DR (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumedang). Keempatnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan Kejari sudah memiliki cukup bukti.
Tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022. Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” kata I Wayan Riana, Selasa (13/9) malam.
I Wayan Riana menambahkan, total kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp 3 miliar dan masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya perkara ini sebelumnya telah disidik tahun 2021. Kemudian berlanjut pada penetapan tersangka dua orang yaitu AD dan HH pada April 2022 yang segera disidangkan, sehingga total ada 6 tersangka dalam perkara tindak korupsi ini.
“Kemudian sampai dengan September ini kami tindaklanjuti total pagu anggaran kegiatan ini Rp 4,7 miliar. Dari situ kita lakukan penyidikan dan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK Rp 3,1 miliar,” ujarnya.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut di Kejari terbilang berlarut-larut atau hampir dua tahun, pihaknya menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama. “Penetapan yang dua tersangka sebelumnya pada bulan April 2022. Jadi kita menunggu perhitungan BPK-RI dan saat ini final,” katanya seraya menghimbau supaya praktek-praktek korupsi dihilangkan. (jim)