Perayaan Tahun Baru Hanya Dianjurkan Hingga Pukul 23.00 WIB, Begini Himbauan Kesbangpol

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Jelang perayaan Tahun Baru 2023, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah menyiapkan berbagai himbauan kepada masyarakat.

Menurut Kepala Bakesbangpol Sumedang, Asep Tatang Sujana, dalam rangka melaksanakan fungsi kewaspadaan dini daerah. Pihaknya berkepentingan dalam mengkoordinasikan berbagai kebijakan pimpinan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.

“Situasi sekarang adalah bagaimana mengedukasi masyarakat oleh seluruh SKPD untuk mengantisipasi persoalan yang dapat menghambat jalannya nataru. Artinya dalam hal ini Pemerintah Daerah harus mengantisipasi bagaimana lonjakan mobilitas orang dan barang. Karena diprediksi pada minggu ini akan meningkat,” kata Asep Tatang saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya, Senin (26/12).

Adapun kata dia untuk tahun ini akan ada sebuah pengetatan perijinan untuk perayaan nataru. Yang mana pihak pemohon perijinan harus melakukan asesmen secara benar.

Pasalnya aparatur kecamatan, TNI-Polri akan melakukan patroli kewilayahan untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat.

“Pada saat tahun baru, kegiatan yang melibatkan banyak massa hanya sampai jam 23.00 WIB. Juga tidak ‘disarankan’ menyelenggarakan pesta kembang api, tidak boleh ada pawai motor ataupun iring-iringan. Karena nanti dari pihak kepolisian akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev),” ujarnya seraya mengatakan akan ada surat edaran dari Bupati Sumedang tentang perayaan tahun baru 2022. (jim)