RADARSUMEDANG.ID – Sebanyak 70 ibu hamil (Bumil) di Kabupaten Sumedang menjadi sasaran program jaminan persalinan (Jampersal) sejak program ini digulirkan Presiden Joko Widodo pada pertengahan tahun 2022. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Nia Sukaeni menyebut, data ini didasarkan atas data yang telah diinput pihak fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun RSUD.
“Dari 70 sasaran ini ada yang sudah melahirkan dan ada juga yang belum melahirkan. Untuk jumlah pasti yang sudah terlayani dalam hal ini melahirkan dan yang belum kami masih menunggu data resminya dari pihak RSUD,” ujar Nia, Kamis (5/1).
Ia menambahkan, untuk program Jampersal ini pihaknya hanya bertugas melakukan input data. Dimana nantinya data yang masuk akan diverifikasi oleh pihak Kemenkes. “Jadi kami di sini hanya input data saja, dan yang menentukan layak tidaknya menadapat Jampersal adalah pihak Kemenkes. Adapun untuk pembayaran dilakukan oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
Disebutkan, program Jampersal ini hanya berlaku bagi ibu hamil yang belum memiliki jaminan kesehatan. “Program Jampersal ini tidak berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki jaminan walaupun jaminan kesehatannya tidak aktif,” katanya lagi.
Lebih jauhnya lagi, kata Nia, bagi ibu hamil yang telah melahirkan dan mendapatkan program Jampersal nantinya akan dimasukan menjadi peserta JKN PBI (penerima bantuan iuran). Sementara bagi sasaran yang sudah terdata dan belum melahirkan di tahun 2022, maka akan langsung menjadi peserta PBI. Sebab untuk tahun 2023 tidak ada lagi program Jampersal. (gun)