BPD Cimalaka Minta Klarifikasi Dua Plank yang Berbeda

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Ketua BPD Cimalaka di Kecamatan Cimalaka, Tjindur Kinaryandika mengaku kaget setelah melihat plank kepemilikan tanah dan bangunan di sub Terminal kota kecamatan setempat. Informasi plank itu menunjukkan tanah dan bangunan seluas 472 meter persegi milik Pemkab Sumedang.

 

Tjindur menyebut, sejumlah bangunan kios para pedagang itu statusnya milik pedagang tersebut yang dibangun pemerintah desa Cimalaka sewaktu zaman Kades Sule (almarhum). Sementara status kepemilikan sub Terminal itu belum diketahui hingga sekarang.

 

Plank yang sekarang terpancang di lokasi tersebut sekitar satu bulan lalu. Sebelumnya di titik tempat yang sama juga pernah terpasang plank yang menyatakan kepemilikan oleh Pemkab Sumedang.

 

“Namun bedanya, kalau yang sekarang di plank itu tanpa menjelaskan nomor sertifikat. Kalau plank yang dulu ada nomor sertifikat yaitu nomor 6 tanggal 15 Agustus 1997, tapi setelah kami cek di nomor sertifikat tersebut pada tahun 2021, lokasi tersebut bukan tanah Pemda. Melainkan nomor sertifikat tersebut ternyata berlokasi berjarak sekitar 300 meter dari titik plank ditancap atau bukan tanah di terminal,” jelasnya.

 

Titik lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dimaksud dulunya lokasi bekas tempat praktek pertanian para siswa SPMA Cimalaka. Letaknya di sebelah barat Pondok Pesantren Darul Qur’an.

 

“Kalau bisa dibuktikan dengan sertifikat berarti itu valid, dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Tjindur menambahkan, di lahan sub Terminal Cimalaka dulunya pernah berdiri SDN Cimalaka 1 yang sekarang pindah ke Dusun Lemburgedong di atas tanah milik Desa Cimalaka.

 

“Setelah kami melakukan klarifikasi ke Bidang Sarpras Disdik Kab. Sumedang pada tahun 2021 mereka tidak dapat menunjukan data kepemilikan tanah SDN Cimalaka 1 yang dahulu berdiri di tanah tersebut, yang konon informasi dibangun setelah jaman Kemerdekaan RI,” ceritanya. (tri)