Diduga Belum Ada Izin, Wabup Geram  Galian di Tunggul Hideung Beroperasi 

oleh
PENGENDARA: Salah seorang pengendara seusai terjatuh didepan galian tunggul Hideung karena jalan licin akibat lumpur.
PENGENDARA: Salah seorang pengendara seusai terjatuh didepan galian tunggul Hideung karena jalan licin akibat lumpur.

PAMULIHAN – Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan mengaku geram dengan adanya aktivitas Galian C di Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan tepatnya di Tunggul Hideung. Pasalnya, diduga galian tersebut belum mengantongi izin.

“Saya mengecek langsung, karena kebetulan ada acara di Kantor Kecamatan Pamulihan yang lokasinya bersebelahan dengan galian, tadi saya tanyakan masalah izin, katanya lagi diurus dulu izin-izinnya, saya bilang stop dulu galian ini sebelum izinnya keluar,” ujar Wabup kepada Radar Sumedang. Kamis (30/03)

Wabup menjelaskan, dalam menempuh izin harus betul-betul melalui kajian yang jelas, jangan sampai ini menimbulkan bencana dikemudian hari.

“Saya berharap kepada semua warga negara yang ingin berinvestasi mencari usaha di Sumedang, agar mengurus terlebih dahulu semua izin-izinnya dengan baik. Kami akan permudah izin-izinnya selama itu ditempuh dengan baik dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Erwan meminta, Satpol PP, Kepala Desa, Camat, apabila tidak ada izinnya agar stop saja, jangan sampai anak cucu kita kedepan menanggung akibatnya, jangan sampai menunggu musibah.

“Jadi tolong urus dulu izin dengan baik. Jangan sampai izin sedang ditempuh aktivitas galian malah berlangsung, bagaimana kalau hasil kajiannya tidak layak untuk digali. Apakah dia bisa mengembalikan lagi tanah-tanah yang sudah dikeruk. Mau diambil lagi tanah-tanah itu,” kesalnya.

Adanya galian tersebut, kata Erwan, membuat Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon dipenuhi lumpur yang tumpah kejalan, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.

“Dijalan berceceran tanah, apalagi sekarang musim seperti ini tidak menentu kadang panas kadang hujan, apabila huja n jelas sangat membahayakan pengguna jalan, karena jalan menjadi licin,” tandasnya.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan,berkaitan dengan galian, sebelumnya telah dilakukan langkah-langkah dengan memanggil OPD tekhnik terkait sampai dengan SDM Provinsi Jawa Barat keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan.

“Penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak ada nilai ekonomis dan penjualan, namun pada faktanya dilapangan, diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian minimal itu harus izin usaha pertambangan atau dengan SIPB surat izin pertambangan batuan tertentu yaitu tanah merah, sampai saat ini belum ada keterkaitan proses tersebut,” ucapnya.

Rizal menambakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut, esok hari akan mengundang kembali dengan OPD tekhnik dan akan melakukan langkah-langkah seusai dengan ketentuan dan arahan pimpinan.

“Pada prinsipnya ini harus dihentikan sementara dan meminta pertanggungjawaban karena itu ada aset daerah, ada Gapura yang hilang yaitu harus jelas nilai asetnya, berita acara dan lain sebagainya,” tambahnya. (tha).