Begini Penjelasan BPN Hasil Audiensi dan Klarifikasi Pengukuran Tanah di Desa Sekarwangi

oleh
TRI BUDI SATRIA/RADARSUMEDANG.ID AUDIENSI DAN KLARIFIKASI: Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang serta menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengikuti audiensi dan klarifikasi pembahasan terkait pengukuran tanah yang terletak di Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang digelar di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang pada Selasa (2/05)

RADARSUMEDANG.ID – Audiensi dan klarifikasi pembahasan terkait pengukuran tanah yang terletak di Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang digelar di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang pada Selasa (2/05). Audiensi dan klarifikasi menghadirkan pihak Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang serta menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

 

Pertemuan sempat berlangsung alot. Antara YPS dengan BKAD saling memaparkan data sebagai bukti kepemilikan tanah. Hingga audiensi dan klarifikasi itu berakhir dengan baik, Kasi Penetapan dan Pendaftaran BPN Sumedang, Achmad Syam menyimpulkan, selanjutnya penyelesaian bisa dilakukan dengan cara musyawarah di lain kesempatan.

 

“Apabila selalu tidak ada penyelesaian, maka yang terakhir diselesaikan melalui lembaga peradilan kalau ada gugatan,” sebut Achmad Syam. Acara audiensi dan klarifikasi digelar atas tindaklanjut permohonan dari ketua pembina YPS melalui surat bernomor 017/SPB/YPS/IV/2023 tertanggal 13 April 2023.

 

Dia menerangkan, pihak BPN sendiri tidak ikut intervensi mengenai limit waktu apakah selanjutnya dengan cara musyawarah atau melalui lembaga peradilan. “Tergantung pihak mereka berdua, silakan,” ucapnya.

 

Achmad Syam menambahkan, hasil resume kegiatan pertemuan audiensi dan klarifikasi tersebut akan disampaikan secara resmi tertulis ke pihak YPS maupun Pemkab Sumedang. Sedangkan kegiatan pengukuran tanah terletak di Desa Sekarwangi sudah dijalankan itu, bukan berarti serta merta untuk menerbitkan sertifikat atas pemohon.

 

Usai audiensi dan klarifikasi, pihak BKAD Sumedang yang hadir saat itu belum bersedia memberikan keterangan secara rinci kepada RADARSUMEDANG.ID. Akan tetapi, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BPN Sumedang untuk menyimpulkan hasil pertemuan tersebut.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YPS, Brigjen (Purn) Hj. GRARV Mustika Ningrat menjelaskan, pihaknya mengingatkan kepada Pemkab Sumedang bahwa tanah yang dipermasalahkan di Sekarwangi itu luasnya 2.590 meter persegi dengan status milik YPS mempunyai bukti-bukti kuat yang sudah ada. “Dan itu tanah wakaf, tanah wakaf itu amanah dunia akhirat. Dan Pemda jikalau mau membangun Sumedang juga silakan bergabung dengan YPS,” ajaknya.

 

Brigjen (Purn) Hj. GRARV mempertanyakan dari mana asal usulnya sehingga diakui pihak lain. “Kalau perolehan dapat jual beli, pasti ada akte jual beli dong. Walaupun itu tahun 91, 97, setidaknya ada catatan di desa, leter C,” pungkasnya. (tri)