RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memastikan telah mempersiapkan langkah dan strategi untuk pengawasan penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sumedang yang saat ini telah dibuka oleh KPU Sumedang. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, jauh-jauh hari Bawaslu sudah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengawasan.
Nantinya, kata Ade, teknis pengawasannya akan dilaksanakan secara langsung dan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
“Tentunya dalam hal ini kami dari Bawaslu akan melakukan pengawasan dalam penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Jadi pada intinya, kami akan melaksanakan pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Sunarya kepada sejumlah awak media, Selasa (2/5) di Sekretariat Bawaslu Sumedang.
Ia memaparkan, pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat beberapa ketentuan yang mesti diketahui publik.
Adapun beberapa ketentuan yang dimaksud diantaranya, partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.
Kemudian setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan; (1) diajukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya; (2) jumlah bakal calon maksimal 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan; (3) disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap daerah pemilihan; (4) di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan; (5) pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berisi rincian untuk setiap daerah pemilihan.
“Adapun manakala kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak terpenuhi. Maka KPU harus mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu,” paparnya.
Tak sampai disitu, apabila menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan bakal Bacaleg. Bawaslu akan menyampaikan temuan dan hasil kajian tersebut kepada KPU.
“Jadi memang KPU juga wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian dari kami (Bawaslu. Red). Kami pun mendirikan posko aduan masyarakat terkait pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya yang dilarang,” jelas Ade Sunarya.
Sebagai informasi, Bawaslu Sumedang juga memastikan tahapan pencalonan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (jim)