Hore, Gaji ke-13 Cair

oleh

RADARSUMEDANG.ID –– Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang, Ineu Inajah bicara soal gaji ke-13 yang tak kunjung cair di lingkungan Pemkab Sumedang.

“Sudah dipastikan, gaji ke 13 besok (Selasa, 20/6/2023) cair. Karena memang sesuai aturan gaji ketigabelas dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2023,” kata Ineu saat dikonfirmasi Radar Sumedang dalam sebuah acara di Saphire City Park Sumedang, Senin (19/6/2023).

Kata dia, untuk mencairkan gaji ketigabelas tentu ada dasar hukumnya. Pertama PP Nomor 15/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.

PP tersebut kata Ineu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) 23/2022 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketigabelas yang berasal dari APBD.

Adapun yang mendapatkan adalah PNS, PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDWKD) serta pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk yang PNS dan PPPK, komponennya terdiri gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum yang melekat di gaji, serta tunjangan kinerja (tukin) dengan besar 50 persen dari tukin pada posisi bulan bayar tertentu,” paparnya.

Sedangkan untuk kepala dan wakil kepala daerah juga pimpinan beserta anggota DPRD hanya menerima tiga komponen tunjangan pada gaji ketigabelas.

“Untuk KDWKD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dsn tunjangan jabatan. Sementara untuk pimpinan dan anggota DPRD uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” ujarnya.

Meski demikian lanjut Ineu pihaknya masih melakukan penyusunan daftar gaji yang diterima berdasarkan komponen-komponen yang berbeda-beda oleh setiap penerima.

“Sudah didistribusikan ke masing-masing SKPD. Nanti SKPD akan mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) untuk pembayaran. Apabila semuanya sudah lengkap, dan uang tersedianya sudah siap, maka akan segera kita cairkan,” jelas Ineu. (jim)