RADARSUMEDANG.ID – Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Yudi Sadikin mengatakan, tilang manual di Sumedang masih diberlakukan. Menurutnya, sebagaimana dengan kebijakan pimpinan Porli, tilang manual sudah kembali diberlakukan sejak 16 Mei 2023 lalu sebagaimana Surat Telegram (ST) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023.
“Jadi, berlakunya kembali tilang manual ini berdasarkan dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga pada intinya kami menyiapkan personil, dan personilnya itu sudah sesuai dengan ketentuan biro dari asesmen,” kata Kasatlantas saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (22/6) di ruang kerjanya.
Adapun kata dia, anggota yang melaksanakan tilang manual relatif terbatas. Mengingat, harus mengikuti sejumlah tes terlebih dahulu dari biro asesmen Polda Jabar dan selanjutnya baru dilengkapi oleh Surat Keterangan (SK) Penyidik Asesmen. Selain itu ada juga tes khusus dari segi emosi kejiawaan di tes dulu baru bisa tilang manual.
“Di kita hanya ada dua anggota Satlantas yang mengikuti asesmen di Polda Jabar, dan yang lolos hanya satu orang anggota. Jika sudah lolos mengikuti asesmen ini, baru anggota tersebut dapat melakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, sambung Yudi, sistem tilang elektronik atau ETLE masih tetap berjalan. Hasilnya, rata-rata tak kurang dari 100 orang perhari kena tilang elektronik di wilayah Sumedang.
Ia menambahkan, untuk saat ini razia kendaraan di jalan raya dipastikan tidak ada. Namun, Satlantas Polres Sumedang hanya sebatas melaksanakan patroli pagi, siang dan sore.
“Tentu saja anggota kami terus melakukan patroli pagi ataupun sore hari dalam rangka keamanan. Kami terus melakukan upaya agar pengendara dan masyarakat Sumedang semakin sadar menjaga keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas,” katanya. (jim)