Sidang Agenda Reflik dan Duplik, JPU dan PH Pertahankan Argumen Masing-masing

oleh
SUASANA: 4 Terdakwa jalani sidang Reflik dan Duplik di PN Tipikor Bandung. Rabu (05/07).
SUASANA: 4 Terdakwa jalani sidang Reflik dan Duplik di PN Tipikor Bandung. Rabu (05/07).

BANDUNG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi pada Dinas PUPR Kab. Sumedang jalani sidang Reflik dan Duplik di PN Tipikor Bandung. Rabu (05/07).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Eman Sulaeman SH, MH dihadirkan keempat terdakwa yakni Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hari Bagja dan Usep Saefudin dihadirkan.

Kesimpulan dari nota Reflik yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggiat Sautma SH, membantah semua pembelaan Pledoi dalam sidang sebelumnya.

Dijelaskan JPU bahwa apa yang disampaikan dalam pledoi itu hanya asumsi fakta-fakta persidangan dari Penasehat Hukum keempat Terdakwa.
Setelah membacakan Replik, Penasehat Hukum para terdakwa meminta waktu sekira satu menit untuk diskusi.

Saat ditanya majelis hakim, para penasehat hukum sepakat menyampaikan Duplik secara lisan, yang pada intinya tetap mempertahankan argumentasinya sesuai pledoi.

Penasehat Hukum Usep Saefudin, Richard Kangae Keytinu SH menyampaikan bantahan, dan menyebutkan bahwa terdakwa Usep Saefudin dalam persidangan dari proses dakwaan sampai dengan sekarang menilai dan menyimpulkan bahwa JPU tidak bisa membuktikan unsur kesengajaan sesuai pasal 3 undang-undang Tipikor.

“Selanjutnya kami tetap pada Pledoi tentang tidak efektifnya metode ataupun sistematika pemeriksaan investigatif yang diatur dalam perundang-undangan BPK yang dilakukan pemeriksa atas permintaan Kejari Sumedang,” ujarnya dalam sidang.

Menurut ia, terdakwa Heru Heriyanto yang merupakan direktur PT MMS telah diputus dan dihukum sebagaimana penjelasan atau putusan pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.

“Dan posisi dari terdakwa Heru Heriyanto adalah direktur utama dia bertanggung jawab secara formil, materil atas semua yang dilakukan PT MMS,” tambahnya.

Selanjutnya sidang tuntutan keempat terdakwa akan kembali digelar pada Senin 10 Juli 2023.(tha).