Sekeliling Area Monumen Lingga Dibentangi Garis Pengaman, YPS Layangkan Surat ke Empat Instansi

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID MONUMEN LINGGA: Sekeliling area lingga di Alun-alun Sumedang Kota dibentangi garis pengaman pada Sabtu (8/7).

RADARSUMEDANG.ID – Dalam rangka menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi entitas nilai-nilai luhur budaya Sumedang, sekeliling area lingga di Alun-alun Sumedang Kota dibentangi garis pengaman pada Sabtu (8/7). Pemasangan garis pengaman itu dilakukan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), Aliansi Seniman Budayawan Hudang (AING MASTAK), Paguyuban Seniman Budayawan Sumedang (PSBS), Manggala Cakti Wirayuda Sumedang, Sundawani, Maung Pasundan dan Tempur Larang serta dari Masyarakat Adat Guriang Tujuh.

 

Budayawan yang juga Koordinator AING MASTAK, Sakhyah Hendara menyebutkan, memasang garis pengaman di sekitaran area Lingga yang merupakan icon Sumedang itu sebagai salah satu langkah cara memelihara cagar budaya. “Langkah ini merupakan salah satu cara agar cagar budaya (Lingga) dipelihara dengan baik,” sebut Ki Petir panggilan akrab Sakhyah Hendara.

 

Dia menyebut bahwa kegiatan tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Polres Sumedang, Disbudparpora dan Satpol PP Kabupaten Sumedang. “Pemagaran garis pengaman ini sementara. Kami sengaja memagar ini, selama ini nanti belum dipagar lagi oleh pemerintah. Karena ini dibukanya juga kebijakan pemerintah, pasti kami akan menjaga terus. Nah, harapan kami pemerintah untuk memagar lagi, karena dari pihak kami menjaga entitas nilai luhur budaya Sumedang,” jelasnya.

 

Pihaknya mengulas, pernah ada kejadian saat berlangsung hiburan di area Lingga hingga dimasuki para pengunjung. “Bahkan sampai naik ke atas lingga. Sedangkan ini sudah menjadi icon Sumedang itu sendiri yang menjadi lambang Sumedang,” ungkapnya seraya menambahkan, lingga merupakan simbol sakral dan marwahnya icon Sumedang itu bisa lebih terangkat kembali.

 

Sementara itu, Ketua Pembina YPS, Brigjen (P) Hj. G.R.A.R.V. Mustikaningrat, MA.,CT melayangkan surat perihal ‘Pengamanan Cagar Budaya Monumen Lingga’ tertanggal 7 Juli 2023. Surat ditujukan ke empat instansi antara lain kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sumedang, Kapolres Sumedang, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Sumedang dan Lurah Regol Wetan.

 

Brigjen (P) Hj. G.R.A.R.V menyebut, isi surat dalam rangka menghormati dan mengamankan situs pusaka leluhur yang sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Sumedang. Yakni Monumen Lingga termasuk di dalamnya aksara filosofi tinggi peribahasa Sunda yang tertulis di lantai Alun-alun kota Sumedang.

 

“Kami dari Yayasan Pangeran Sumedang beserta tokoh, wargi, masyarakat adat dan budayawan Kabupaten Sumedang bermaksud untuk memagari areal Monumen Lingga untuk menjaga kesakralan dan keaslian cagar budaya tersebut,” jelasnya. Untuk diketahui, Monumen Lingga merupakan monumen yang dibangun pada masa Hindia-Belanda untuk mengenang jasa yang telah ditorehkan oleh Bupati Sumedang, Pangeran Aria Soeria Atmadja (1883-1919).

 

Batu prasasti yang terletak di sudut Monumen Lingga merupakan bukti sejarah bahwa Yayasan Pangeran Sumedang telah lama mengelola, merawat dan bertanggungjawab terhadap peninggalan leluhur. “Oleh karena itu, sebagai keturunan Pangeran Aria Soeria Atmadja, kami terpanggil untuk melakukan pengamanan. Agar kejadian yang sangat melukai perasaan hati, saat perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sumedang tidak terulang lagi,” kenangnya.

 

Brigjen (P) Hj. G.R.A.R.V menambahkan, sebelum area Monumen Lingga dipagar kembali seperti dahulu, garis pengaman yang dipasang sekarang sebagai bentuk pengamanan dan harus tetap terpasang. Pihaknya mengajak Polres Sumedang, Disbudparpora dan Satpol PP bersama-sama dengan Yayasan Pangeran Sumedang, tokoh, wargi, masyarakat, seniman dan budayawan di Kabupaten Sumedang untuk selalu mengawasi dan menghormati peninggalan leluhur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. (tri)