RADARSUMEDANG.ID — Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang menyampaikan telah membahas terkait dengan pengusulan penjabat (PJ) Bupati Sumedang.
Pasalnya sebagaimana diketahui, tepat satu bulan setengah lagi. Jabatan Bupati Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan akan berkahir pada tanggal 20 September 2023 sehingga per tanggal 21 September mendatang akan diisi oleh PJ Bupati.
Dikonfirmasi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumedang, Aep Tirtamaya mengatakan, sejauh ini baru satu nama yang mengemuka di tataran fraksi-fraksi DPRD Sumedang yakni Sekda Herman Suryatman.
Meski demikian ditegaskan Aep, sejauh ini fraksi Partai Golkar belum mengusulkan satu nama pun untuk PJ Bupati.
“Insya Allah untuk (fraksi) Golkar pasti akan ada dan itu akan segera dibahas secepatnya,” kata Aep Tirtamaya saat dikonfirmasi Radar Sumedang, Selasa (1/8).
Disinggung mengenai posisi Partai Golkar yang saat ini memiliki sosok Ridwan Kamil sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat Gubernur Jawa Barat. Dirinya menyatakan belum membahas sampai sejauh itu.
“Belum sampai kesana. Karena Golkar menginginkan lebih dari satu nama untuk PJ Bupati sehingga bisa dua atau tiga nama,” ujarnya.
Senada, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia menerangkan, dalam hal ini fraksi partai Golkar merupakan kepanjangan dari DPD Partai Golkar sehingga untuk membahas hal sedemikian penting ini. Maka harus melibatkan semua komponen yang ada di Golkar.
“Pada kesempatan ini kami hanya meminta saran, masukan, pandangan juga melaporkan seperti apa dinamika politik yang saat ini terjadi. Maka tadi sudah ada arahan, ketika mengusulkan harus betul-betul orang yang tepat. Akan tetapi kami belum sampai pada pembahasan nama-nama,” terang pria yang akrab disapa Akur ini.
Belum lagi tahapan pengusulan nama untuk PJ Bupati lanjut Akur harus melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD. Yang mana nantinya semua fraksi juga alat kelengkapan dewan akan disampaikan bagaimana setiap fraksi mengusulkan nama PJ Bupati.
“Namun yang pasti nama-nama PJ Bupati harus 3 nama dari kalangan pejabat ASN jabatan tinggi pratama yang diusulkan oleh DPRD, tiga nama oleh Gubernur juga tiga nama oleh Kemendagri. Bisa saja sama semuanya, tapi bisa saja berbeda-beda karena ending-nya tetap ada di Pemerintah Pusat dengan melibatkan berbagai kementerian,” jelas Akur. (jim)