RADARSUMEDANG.ID, KOTA– Seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas 2 SDN menjadi korban penjambretan oleh seorang pria di Jalan Panyindangan, Pawenang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Selasa (8/8) siang.
Beruntung pelaku bernama Ambari (32) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung berhasil diringkus di depan Kantor Satpol PP.
Pelaku itu berhasil ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran dengan anggota Polres Sumedang. Warga sekitar, Mumuh (50) menuturkan, awalnya ia mengira aksi kejar-kejaran itu adalah debt kolektor.
Namun setelah berhasil ditangkap, baru diketahui bahwa pria itu pelaku penjambretan. “Tadi melihat ada kejar-kejaran, saya kira itu leasing. Datang dari arah Selatan dipepet, terus balik arah, ternyata masih ada pengejaran dari pihak polisi, ya menghantam polisi,” kata Mumuh di lokasi kejadian.
Peristiwa penangkapan itu sempat membuat heboh dan mengundang perhatian masyarakat yang berdatangan. Guna menghindari amukan massa, tersangka diamankan ke Kantor Satpol PP.
Dalam video yang diterima Radar Sumedang, pelaku diamankan beserta barang bukti kalung dan liontin. Setelah situasi kondusif, pelaku langsung digiring ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. Selain seorang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kalung, liontin serta motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku ini beraksi seorang diri. Saat korban sedang dibonceng oleh ibunya, sedang dalam perjalanan pulang sekolah, pelaku langsung menjambret kalung dan liontin dari belakang,” ucapnya.
Setelah itu, ibu korban berupaya mengejar pelaku sambil teriak minta tolong. Anggota Satreskrim dan Satlantas Polres Sumedang yang kebetulan di dekat lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran.
Hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan Kantor Satpol PP Sumedang. “Terjadi kejar-kejaran antara petugas kami dengan pelaku ini. Dan Alhamdulilah pelaku dapat kami amankan di Pangaduanheubeul, masih di Sumedang Utara,” tuturnya.
Sementara ibu korban, Santi (38) mengaku, ia dan anak bungsunya masih trauma atas kejadian penjambretan yang dialami. Selain itu, anaknya juga menderita luka lecet pada leher.
“Anak saya kan baru pulang les, pas di lokasi kejadian itu anak saya ngomong kalungnya dipaling, mungkin sekitar 100 meter kalung anak saya dijambret. Saya berusaha mengejar, Alhamdulillah anggota polisinya pada sigap, sampai tertangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (gun)