RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan tanggapan kepada para 684 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah memenuhi syarat (MS). Pengajuan tanggapan masyarakat kata Ogi, bisa dilakukan secara online via website maupun on the spot di Kantor KPU Sumedang.
“Tanggapan masyarakat ini sebagai dasar bagi kami menentukan bahwa nama calon yang bersangkutan betul-betul bersih tidak ada masalah. Oleh sebab itu jika nama-nama yang sudah kami umumkan ternyata masih aktif menjabat TNI-Polri, ASN, Kepala Desa maupun karyawan yang menerima upah dari negara, silahkan laporkan kepada kami,” kata Ogi kepada Radar Sumedang, Senin (21/8).
Adapun kata Ogi, manakala Bacaleg yang bersangkutan masih aktif. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Walaupun yang bersangkutan aktif misalnya, mereka sudah mengundurkan diri. Kalaupun ada pekerjaan Bacaleg yang tidak diperbolehkan dalam undang-undang, biasanya secara persyaratan akan mengundurkan diri dengan syarat ada tanda terima dari instansi yang bersangkutan. Nanti bilamana akan ditetapkan menjadi calon tetap namun SK pemberhentian tidak ada, kemudian dari Parpol tidak mengajukan penggantian maka akan Bacaleg yang bersangkutan akan dicoret dalam daftar,” papar Ogi.
Sejauh ini lanjut Ogi, sejak dibuka hari pertama tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, KPU Sumedang masih belum menerima satupun tanggapan masyarakat terkait dengan Bacaleg yang kini statusnya masih bersifat sementara itu.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui website www.infopemilu.kpu.go.id atau bisa langsung mendatangi kantor KPU Sumedang. (jim)