RADARSUMEDANG.ID – Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengeran Sumedang (YPS) Brigjen (P) Hj. GRARV Mustikaningrat melayangkan surat perihal ‘Sanggahan Atas Pernyataan Pj Bupati Sumedang’. Surat dengan nomor 068/SPM/PBN-YPS/IX/2023 tertanggal 30 September 2023 itu ditujukan kepada Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman.
Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Pemkab Sumedang dengan bukti tanda terima dan kartu disposisi pada 6 Oktober 2023. Brigjen (P) Hj. GRARV Mustikaningrat menjelaskan, menanggapi pernyataan Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman dalam acara silaturrahmi dengan RWS pada Kamis (28/9) lalu, sehingga pihaknya perlu menyampaikan sanggahan.
Sanggahan dalam surat dimaksud terhadap empat butir kesepakatan antara RWS dan Pemkab Sumedang, khususnya mengenai kesepakatan nomor dua yang telah muncul di media. Disampaikannya bahwa Pj Bupati Sumedang Herman sepakat untuk mendorong kolaborasi antara RWS, YPS dan YNWPS supaya saling menguatkan dalam kemajuan di bidang kebudayaan Sumedang.
“Perlu kami garisbawahi bahwa pernyataan tersebut di atas tidak mewakili pendapat YPS dan hanya merupakan opini pribadi dari seseorang yang mungkin menyampaikan usulan tersebut kepada Bapak Pj Bupati,” jelasnya.
Brigjen (P) Hj. GRARV Mustikaningrat menambahkan, YPS sama sekali tidak berniat untuk melakukan kerjasama dengan oknum dari pihak lain yang diduga telah menyerobot pengelolaan aset-aset budaya. “Seperti pusaka-pusaka leluhur dan artefak budaya lain yang tersimpan di Museum Prabu Geusan Ulun dari YPS,” pungkas Brigjen (P) Hj. GRARV.
Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum, guna mengembalikan pengelolaan barang-barang pusaka leluhur tersebut ke dalam pengelolaan YPS. “Sampai saat ini kami belum menerima balasan surat dari Pak Pj Bupati atas surat sanggahan yang kita kirimkan itu,” sebutnya. Surat itu juga disampaikan tembusan ke ketua DPRD Sumedang, Kadisparbudpora Sumedang, Dandim Sumedang dan Kapolres Sumedang. (tri)