Mabes Polri Amankan Oknum Perajin Senapan Angin Cipacing

oleh
IST SENAPAN ANGIN: Penjualan senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

RADARSUMEDANG.ID, JATINANGOR – Mabes Polri berhasil mengungkap perakit senapan angin otomatis di wilayah Desa Cipacing, Jatinangor, setelah dilakukan penyelidikan melalui media sosial YouTube, di kanal Arumsari APC milik seorang seler yang berinisial MDS, warga Cipacing Jatinangor.

Dalam operasi tersebut, selain sang seler, dua pemilik bengkel dengan inisial PE dan HS juga diamankan. Kedua pemilik bengkel tersebut merupakan warga Cipacing Jatinangor, Sumedang.

Menurut AKP Erwinsyah Putra Rambe dari Subdit Kamneg unit Wassendak Polda Jabar, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022 yang melarang penggunaan senapan angin otomatis. Senjata non-organik POLRI/TNI yang diperbolehkan hanya manual dan semi otomatis.

“Pengungkapan ini berhasil mengamankan 4 pucuk senapan angin otomatis dengan harga jual berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp11 juta,” ujarnya.

Erwinsyah mengungkapkan bahwa senapan angin otomatis sangat berbahaya jika digunakan oleh masyarakat sipil karena dapat menyebabkan cedera bahkan kematian.

“Senapan angin otomatis menggunakan kekuatan pendorong gas CO2 yang menghasilkan dorongan peluru yang sangat kuat dan cepat,” ungkapnya.

Erwinsyah juga memberikan himbauan kepada para pengrajin senapan angin untuk tidak mencoba membuat atau merakit senapan angin otomatis karena dampaknya dapat digunakan untuk kejahatan dan kriminalitas. (tha)