Plh Ketua Organda Sumedang Dian Yudiana

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Pelaksana harian (Plh) Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumedang dijabat Dian Yudiana. Wakil ketua DPC Organda Sumedang itu merangkap sebagai Plh Ketua sejak 15 Juli 2024 berdasarkan SK pengangkatan dari DPD Organda Jabar.

 

Sebagaimana diketahui, Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto sedang menjalani proses hukum.

 

Ditemui di kantornya, Plh Ketua DPC Organda Sumedang Dian Yudiana menyebutkan, posisi Plh itu merupakan jabatan penggantian sementara, selama ketua menyelesaikan persoalan permasalahan hukum. Sedangkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Plh yang dijalankannya sama seperti jabatan ketua definitif yang mengacu sesuai dengan AD/ART organisasi.

 

“Yang dikerjakan seperti biasa sehari-hari. Termasuk menjaga kondusivitas disini agar tetap berjalan benar dan baik. Kami disini punya pelayanan, punya anggota yang harus dilayani agar tetap berjalan lancar,” paparnya.

 

Mengenai masa jabatan Plh ketua, Dian menerangkan, masa jabatan struktur kepengurusan berakhir hingga 2026 mendatang. Sehingga jika sebelum habis masa jabatan, ternyata dinyatakan Diki Suharto tidak bersalah, maka Plh ketua dicabut dan ketua definitif kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

 

Sebaliknya, jika terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akan dilihat dulu sampai kapan sisa jabatannya sesuai SK. Andaikata sisa jabatan tersebut mengharuskan adanya ketua pergantian antar waktu (PAW), maka akan dilakukan rapat pleno.

 

Sehingga ketua PAW itu menjabat hingga habis masa jabatan. Setelah habis SK masa jabatan, barulah digelar Muscab. (tri)