Pengacara Berharap Agar Para Pelaku Menyampaikan Fakta dan Kejadian yang Sebenarnya di Persidangan

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID PROSES HUKUM: Para pelaku kasus pembunuhan terhadap Dhaniar Satria Nugraha dibawa para petugas ke dalam mobil tahanan saat menjalani proses hukum

RADARSUMEDANG.ID Pengacara pihak korban pembunuhan terhadap Dhaniar Satria Nugraha, Abdurrofi Arinal Haq Muhtadin, SH berharap agar para pelaku bisa menyampaikan fakta dan kejadian yang sebenarnya saat memberikan keterangan di persidangan. Sesuai rencana agenda sidang terkait kematian Dhaniar Satria Nugraha yaitu penyampaian keterangan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada Kamis, 3 Oktober 2024 besok.

 

“Harapan kami untuk Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terutama keterangan dari para saksi ahli serta bagi para terdakwa. Serta harapan kami agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, agar perkara ini dapat terang benerang pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” jelas Abdurrofi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

 

Dia menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan dakwaan pertama para pelaku pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait pembuhuhan. Sedangkan dakwaan kedua pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan mati.

 

“Selama dalam persidangan banyak terungkap fakta-fakta baru termasuk fakta bahwa adanya terduga pelaku yang ikut turut serta membantu yang mana pada saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdurrofi. Setelah agenda sidang penyampaian keterangan para terdakwa pada Kamis, 3 Oktober 2024 besok, di waktu selanjutnya lagi akan masuk agenda sidang penyampaian keterangan saksi didatangkan terdakwa.

 

Sedangkan keterangan saksi ahli dari JPU, dr Arif dari RSUD Wirahadikusumah Sumedang menerangkan terkait hasil visum yang agenda sidang sudah digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pembengkakan otak, terdapat banyak cairan di dalam paru dan sulit bernafas.

 

Saksi ahli menerangkan juga terkait hasil dari ct Scan begitu banyak pembengkakan dari area kepala, khusus kepala belakang. Bahwa saksi ahli mulai memeriksa korban Daniar Satria Nugraha setelah korban dibawa ke RSUD Sumedang yang kedua kalinya dalam keadaan sudah terjait dan banyak luka lebam. Saksi ahli berpendapat kemungkinan jika korban pada saat kejadian segera mendapatkan penanganan medis secara intensif, ada kemungkinan dapat sembuh dan normal kembali.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yakni Arizal Zakaria alias Hayam, Anggrizaldi Gunawan alias Jawa serta Rizal Nurhakim alias Jeprut dan beberapa rekan rekan terdakwa dihadirkan dalam reka adegan. Kasus penganiayaan Dhaniar berujung kematian terbukti para terdakwa dibantu rekan rekannya ketika melakukan kekerasan tersebut.

 

Ketiga tersangka menganiaya korban dikeroyok secara sadis di belakang rumah Hayam, pada 15 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB. Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke RSUD oleh para tersangka, namun kembali dibawa ke TKP dan disekap disana dengan mengaku sebagai pihak keluarga.

 

“15 Maret setelah kejadian korban dibawa ke RSUD oleh terdakwa dalam keadaan tidak sadar, namun dengan alasan tidak jelas terdakwa membawa pulang secara paksa korbannya dengan mengaku sebagai pihak keluarga. Keesokan harinya yaitu pada 16 Maret malam, korban dibawa kembali ke RSUD, namun menurut dokter kondisinya sudah dalam kesadaran 6 persen saat datang yang kedua kalinya ke RSUD,” jelas Abdurrofi. (tri)