Ketua Komisi I DPRD Sumedang Soroti Pemutakhiran Data Desa untuk Pengentasan Kemiskinan

oleh
Asep Kurnia

RADARSUMEDANG.ID, SUMEDANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, menegaskan pentingnya pemutakhiran data di tingkat desa untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Ia mengingatkan agar data desa menjadi acuan utama bagi eksekutif dalam merancang kebijakan dan program bantuan sosial.

“Desa harus menjadi garda terdepan dalam memutakhirkan data mulai dari tingkatan paling bawah. Jangan sampai data sudah diperbarui di desa, tapi begitu sampai kabupaten atau pusat, orangnya atau penerima manfaat justru keliru lagi,” tegas Asep saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).

Politisi yang akrab disapa Askur ini juga menekankan pentingnya ketepatan dalam penyaluran bantuan. “Data yang ada harus tepat orangnya, tepat waktunya, dan tepat jumlahnya. Desa lebih tahu siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan dibandingkan pihak luar yang hanya sekadar ingin memberikan bantuan tanpa mengenal warganya,” ujarnya.

Asep mengungkapkan bahwa masih banyak program bantuan yang tidak tepat sasaran. “Ada masyarakat yang kaya tidak, miskin tidak, jadi serba tanggung. Ditambah lagi, masih ada warga yang BPJS-nya tidak terbayarkan sehingga terpaksa menjadi pasien umum saat berobat. Persoalan seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tahun 2025,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif berkomunikasi dengan pihak desa. Menurutnya, desa sudah diberikan ruang yang cukup oleh pemerintah daerah untuk melindungi warganya dan memastikan hak mereka atas bantuan pemerintah terpenuhi.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Asep memastikan DPRD Sumedang akan memaksimalkan penggunaan data. “Mulai tahun 2025, kami akan mengawasi berbasis data yang akurat. Anggota dewan harus disuplai dengan data yang valid agar diskusi dengan eksekutif lebih terarah dan memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penerapan regulasi, seperti pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Jika regulasi sudah mengarahkan ke BLUD tapi implementasinya tidak sesuai, maka itu merupakan penyimpangan yang harus ditindak. Regulasi harus ditegakkan,” pungkasnya.(jim)