Sumedang Jadi Contoh Nasional, Pelayanan PBG Selesai dalam 53 Menit

oleh
Pemohon perizinan saat melakukan konsultasi rekomendasi teknis kepada SKPD teknis untuk permohonan PBG di MPP Sumedang, Rabu (5/2/2025).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik, terutama dalam mempercepat proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pj Bupati Sumedang, Drs. H. Yudia Pranoto, M.Si, menegaskan bahwa Pemda Sumedang siap memberikan pelayanan menyeluruh, mulai dari persyaratan awal hingga penerbitan izin tanpa membebankan masyarakat.

“Kami di Sumedang memastikan perizinan berjalan dari A sampai Z. Tidak sekadar meminta masyarakat mengurus sendiri, pemerintah hadir untuk membantu. Untuk perorangan, prosesnya dibuat lebih sederhana agar semakin cepat,” kata Yudia saat memimpin Rapat Evaluasi Perizinan di Ruang Rapat Cakrabuana, Pusat Pemerintahan Sumedang, Rabu (5/2/2025).

Langkah ini merupakan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait percepatan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Yudia, percepatan perizinan adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat agar mereka dapat memperoleh izin bangunan secara legal tanpa proses yang berbelit.

Pelayanan PBG Tercepat di Indonesia

Yudia menyebutkan bahwa Sumedang telah mencatat prestasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang mampu menyelesaikan pelayanan PBG dalam waktu maksimal 3 jam. Bahkan, dalam praktiknya, proses perizinan bisa diselesaikan hanya dalam 53 menit.

“Untuk mempertahankan prestasi ini, kami akan menyusun pedoman atau buku saku bagi tim teknis di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar pemahaman tetap seragam dan percepatan pelayanan benar-benar dipedomani,” ujarnya.

Jadi Destinasi Studi Banding Nasional

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Kemal Idris, mengatakan bahwa Sumedang kini menjadi tujuan studi banding dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Keberhasilan sistem perizinan cepat ini tidak hanya mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, tetapi juga menarik perhatian daerah lain yang ingin belajar dari pengalaman Sumedang.

“Hari ini saja ada kunjungan studi banding dari Kabupaten Cianjur, dan dalam waktu dekat akan ada dari Kalimantan. Pak Bupati ingin memastikan, sebelum beliau kembali ke Kementerian Dalam Negeri, Sumedang sudah memiliki panduan atau manual book yang jelas. Dengan begitu, daerah lain tinggal mengacu pada pedoman tersebut,” jelas Kemal.

Keberhasilan ini menempatkan Sumedang sebagai pelopor dalam reformasi pelayanan publik yang efektif dan efisien, memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk terus berbenah dalam pelayanan kepada masyarakat.(jim)