RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa praktik vasektomi atau kontrasepsi permanen untuk pria hukumnya haram dalam pandangan Islam. Penegasan ini disampaikan merespons wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafe’i menyatakan, larangan ini mengacu pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah menetapkan bahwa metode pemandulan permanen, seperti vasektomi, bertentangan dengan syariat Islam.
“Vasektomi yang sifatnya memandulkan secara permanen, hukumnya haram,” ujar Rahmat dalam keterangan resmi.
Fatwa ini diperkuat oleh pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menyebutkan bahwa prosedur vasektomi tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat medis dan dengan syarat tertentu. Dalam situasi normal, tindakan ini dianggap melanggar prinsip menjaga keturunan yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Wacana vasektomi sebagai syarat bansos sebelumnya sempat mencuat di ruang publik dan menimbulkan polemik. Menanggapi hal ini, MUI menekankan bahwa kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan akan mengikuti panduan hukum agama terkait program kependudukan, termasuk mengenai vasektomi.(net)