RADARSUMEDANG.id — Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pensiunan PNS akan menerima pembayaran melalui rekening masing-masing, dengan proses otentikasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS, PPPK, dan pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS:
-
Golongan I:
-
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II:
-
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III:
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
-
Golongan IV:
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh, PPPK Golongan XVII dapat menerima gaji ke-13 antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
-
Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan Keluarga: 2% dari gaji pokok untuk istri/suami dan 2% per anak (maksimal dua anak).
-
Tunjangan Pangan: Setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa, yaitu sekitar Rp72.420.
-
Tunjangan Jabatan atau Umum: Sesuai dengan jabatan atau golongan.
-
Tunjangan Kinerja: Jika berlaku, sesuai dengan instansi masing-masing.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban keuangan ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak.(net)