RADARSUMEDANG.id, CIMALAKA – Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum, Kecamatan Cimalaka, mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Sanksi dijatuhkan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping, yakni metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang memadai.
Sistem open dumping dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang ramah dan berkelanjutan. Praktik ini berpotensi mencemari tanah, air, serta udara di sekitarnya dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan berbagai langkah perbaikan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya betul, salah satunya (yang disanksi) di Sumedang. Kami sedang menindaklanjuti sanksi tersebut dengan berbagai langkah progresif. Insya Allah, dalam waktu dekat TPAS Cibeureum akan terbebas dari sanksi administrasi,” ujar Maman saat ditemui, Kamis (31/7).
Maman mengakui bahwa salah satu kendala utama dalam memenuhi persyaratan dari DLH Provinsi adalah terbatasnya anggaran daerah.
“Kendalanya untuk memenuhi syarat dari DLH Jabar itu banyak. Bukan banyak artinya tak bisa, tapi ada hal-hal yang perlu kami akselerasi. Salah satunya adalah ketersediaan anggaran,” ungkapnya.
Meski demikian, DLHK Kabupaten Sumedang telah mulai melakukan pergeseran metode pengelolaan sampah. Sistem lama open dumping secara bertahap ditinggalkan dan diganti dengan metode cut and fill atau pematangan lahan.
“Sekarang kami juga sudah mulai meninggalkan sistem lama. Kami sedang menuju ke cut and fill. Kami sudah melakukan upaya itu, sehingga Insya Allah kami bisa keluar dari sanksi administrasi dari KLH,” kata Maman.
Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap dengan perbaikan tersebut, pengelolaan sampah di TPAS Cibeureum dapat lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. (gun)