Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2 Milyar

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pemanfaatan kayu pada proyek pembangunan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu). Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial OK, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang, KPH Sumedang, dan NNS, Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kegiatan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, pada tahun 2020.

“Modus mereka antara lain memanipulasi biaya pemanfaatan kayu, mulai dari penebangan hingga pengangkutan, serta menjual hasil produksi kayu seperti kayu bakar atau kayu perkakas tanpa melaporkannya dan tanpa menyetorkan hasilnya ke kas negara,” kata Adi saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.181.308.756 atau sekitar Rp2,1 miliar. Sejumlah barang bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang terkait telah diamankan penyidik.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik,” ujar Adi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 8 jo. Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gun)