KemenPAN RB Tegaskan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tidak Dilanjutkan di 2026

oleh
Jadwal usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditutup 25 Agustus 2025. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARSUMEDANG.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya berlaku untuk tahun 2025 sebagai mekanisme transisi, dan tidak akan berlanjut pada tahun 2026. Skema ini dirancang khusus untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK penuh waktu ([turn0search0]).

Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema paruh waktu berfungsi sebagai jembatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Pegawai yang saat ini diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tanpa melalui seleksi lagi.

KemenPAN RB juga mencatat bahwa dari keseluruhan pelamar PPPK tahun 2024, sebanyak 690.134 orang lulus seleksi tahap pertama, dan 185.800 orang lulus tahap kedua. Formasi telah terisi hingga 87%, dengan Surat Keputusan (SK) PPPK penuh waktu telah diterbitkan untuk 519.832 peserta atau sekitar 84% dari total alokasi formasi.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu terus menyusut, menekankan bahwa program tersebut bersifat sementara dan tidak dimasukkan dalam perencanaan ASN pasca-2025.

Beberapa media turut mengingatkan bahwa meski pengusulan PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga akhir Agustus 2025, hal ini hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran penataan pegawai non-ASN, bukan sebagai indikasi keberlanjutan program di tahun mendatang.(net)