JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkumpulan pegawai lembaga antirasuah itu menggugat lima pimpinan tempat mereka bekerja.
Gugatan mereka terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK nomor 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan KPK.
“Mengadili. Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum para penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 329,” kata Ketua Majelis Hakim Umar Dani di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Dalam sidang itu, Umar membeber beberapa pertimbangan atas keputusannya. Gugatan para penggugat dinilai sudah tidak relevan lagi. Sebab, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perkom) KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK sebagai pengganti SK Pimpinan KPK 1426 tahun 2018.
“Mempelajari fakta-fakta persidangan ternyata dasar hukum terbitnya SK 1426 tahun 2018 dan Perkom Nomor 1 tahun 2019 sama pelaksanaan dari ketentuan pasal 19 ayat 3 huruf c peraturan KPK Nomor 6P. KPK tentang peraturan pegawaian KPK,” sebutnya.
Berdasar hal tersebut, Umar beranggapan Perkom KPK RI nomor 1 tahun 2019 itu sudah mengakomodasi keperluan para pegawai KPK lewat WP KPK tersebut. Hakim menilai sengketa tersebut sudah selesai.
“Sudah tidak ada sengketa antara penggugat dan tergugat. Karena apa yang diminta para penggugat dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan. Sudah tidak ada lagi dan sudah terpenuhi oleh tergugat pada tanggal 23 Januari 2019,” ujar Umar.
Menanggapi putusan itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengaku menerima dan tidak akan banding. Menurut dia, putusan itu memang membahas mengenai rotasi mutasi yang aturannya kemudian diperbarui menjadi keputusan pimpinan KPK nomor 1 tahun 2019.
“WP KPK menjadi lembaga, subjek hukum yang ada di KPK sehingga apa pun peraturan terkait dengan kepegawaian KPK harus melibatkan WP KPK,” pungkasnya.