Izin Usaha Kontruksi Makin Ribet

oleh
ILUSTRASI Suasana pelayanan izin usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang

RADARSUMEDANG.ID – Proses permohonan perizinan usaha menuai kontroversi di kalangan para pemohon perizinan maupun Dinas Teknis di seluruh Indonesia. Pasalnya untuk mengajukan permohonan izin usaha pemohon harus memproses dua aplikasi yang berbeda yaitu One Single Submission Risk Based (OSS RBA) sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SIM BG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR.

 

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diki Hadiansyah, saat ini untuk OSS RBA ada empat kriteria berdasarkan tingkat resiko, rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. “Untuk izin rendah dan menengah rendah itu otomatis keluar izinnya tanpa ada verifikasi perizinan juga dinas teknis. Di OSS RBA ada 1700 izin usaha dan itu tinggal dipilih, dari situ mesin OSS akan mengkaji sejauh mana tingkat resiko,” kata Diki kepada Radar Sumedang, Jumat (16/9).

 

Adapun untuk izin kontruksi yang masuk pada persetujuan bangunan gedung (PBG) yang permohonan izinnya ke sistem diarahkan ke Dinas PUTR. Sehingga notifikasi pertama akan diterima oleh PUTR yang akan dikaji oleh tim ahli yang dinamakan tim pengkaji ahli (TPA) dan setelah beres di TPA notifikasi dikirim ke DPMPTSP.

 

“Sedangkan giliran pengawasan diserahkan ke Pemda, sementara izin otomatis yang setiap hari terbit di OSS RBA masuk ke Pemda tanpa diketahui yang mana saja. Kami SDM di PTSP terbatas, belum lagi biaya dan waktu sehingga kebijakan ini menuai kontradiktif se-Indonesia. Soalnya hirarki keterpaduan itu tidak ada sehingga polanya seperti dulu, harus ke LH, Dishub dan lain sehingga parsial,” ujarnya.

 

Dengan demikian per Januari sampai September tahun ini, telah terbit 34 ribu izin otomatis. “Sementara Pemda harus mengawasi yang SDM-nya hanya 7 orang, dan Ini sudah berlaku sejak adanya UU Cipta Kerja tahun 2020 atau UU 11/2020. Kita belum tahu kondisi seperti ini sampai kapan, yang pasti se-Indonesia sedang viral pengajuan perizinan usaha dan kontruksi di dua aplikasi yang berbeda,” katanya. (jim)