RADARSUMEDANG.ID – Guna membentuk persepsi yang sama tentang kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sumedang menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana kerja PBPU dan BP Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2023, Rabu (09/11).
“Kami memerlukan dukungan segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Majalengka untuk bergerak bersama merealisasikan cita-cita jaminan kesehatan semesta. Di tahun 2023, sinergi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, terutama tentang kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, disusun dalam bentuk rencana rerja. Diharapkan pertemuan ini dapat dirumuskan lebih lanjut dengan pemerintah daerah bagaimana teknis dan formatnya,” jelas Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Dikdik Sadikin.
Dikdik menambahkan, rencana kerja ini adalah acuan atau dasar hukum bagi para pihak dalam melaksanakan pendaftaran serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan Program JKN bagi Penduduk PBPU dan BP Pemda Kabupaten Majalengka. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam mendaftarkan warganya ke dalam Program JKN segmen PBPU dan BP dengan sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.
“Sampai dengan saat ini, capaian Kepesertaan di Kabupaten Majalengka mencapai 81,18 persen. Dari persentase tersebut, yang terdaftar JKN jumlahnya sebanyak 1.078.744 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 1.328.894 jiwa, sehingga masih ada selisih peserta sebanyak 250.150 jiwa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Maman Komarudin mengatakan bahwa pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam rencana kerja ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap masing-masing pihak dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa pelaksanaan rencana kerja ini tidak bertentangan, melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya,” jelasnya. (***)