BPJS Kesehatan dengan Kejari Perpanjang Perjanjian kerjasama

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID PERJANJIAN: Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dengan Kejari Sumedang kembali diperpanjang dan dikukuhkan pada Selasa (22/11).

RADARSUMEDANG.ID – Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dengan Kejari Sumedang kembali diperpanjang dan dikukuhkan pada Selasa (22/11). Perjanjian yang digelar di aula kantor Kejari Sumedang itu mengenai kerjasama tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Usai acara, Kepala PPS BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Dikdik Sadikin menyebutkan, perpanjangan kerjasama terkait upaya bantuan hukum sudah berlangsung di tingkat pusat dan di daerah. “Intinya bagaimana kita bisa meningkatkan kepatuhan, khususnya bidang usaha dalam membayar iyuran yang selama ini masih terdapat perusahaan-perusahaan yang belum patuh dalam membayar iyuran,” tandasnya.

 

Dikdik menjelaskan, dari iyuran tersebut jelas nanti akan mempercepat dari pada proses Universal Health Coverage (UHC). Khusus Kabupaten Sumedang, terutama agar bisa seluruh penduduk terkafer dalam program JKN.

 

“Tentunya dengan bantuan hukum dengan Kejari, kita bisa meningkatkan dari segi pembayaran iyuran dan juga cangkupan peserta di Sumedang untuk mencapai UHC sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. Hingga saat ini capaian kepesertaan di Sumedang baru mencapai 85,15 persen dan target pemerintah adalah 95 persen.

 

Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dengan Kejari Sumedang secara pastinya berlangsung sejak 2015 hingga 2022 sekarang. Sedangkan perjanjian sekarang diperpanjang untuk masa 2022 hingga 2023. “Sekali setahun diperpanjang. Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan cangkupan kepesertaan di Kabupaten Sumedang,” harap Dikdik.

 

Dia menambahkan, harapan dengan upaya yang dilakukan kerjasama dimaksud terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas tetap berjalan dengan baik. Selain itu juga agar beberapa badan usaha yang tidak patuh itu, dengan adanya mediasi dengan kejaksaan bisa patuh dalam membayar kewajiban (iyuran JKN).

 

Senada dengan itu, Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana menuturkan, perjanjian kerjasama terkait penanganan permasalahan perdata. “Jadi MoU ini adalah lanjutan perpanjangan yang sebelumnya juga sudah dilakukan MoU dengan BPJS yang berakhir pada November,” ungkapnya.

 

Isi kerjasama yang tertuang dalam MoU masih sama seperti masa kontrak perjanjian sebelumnya. “Penyelesaian permasalahan perdata yang bisa kita berikan bantuan kepada BPJS nantinya, isinya sama seperti sebelumnya,” jelas I Wayan.

 

Pihaknya berharap dengan MoU tersebut dapat membantu permasalahan-permasalahan perdata di BPJS Kesehatan. Beberapa yang dilakukan adalah bantuan hukum non litigasi terkait dengan penagihan-penagihan yang ada di BPJS. (tri)