Demo Tolak RKUHP Diwarnai Bakar Ban dan Nyaris Ricuh

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID BAKAR BAN: Aksi bakar ban dilakukan mahasiswa Sumedang saat melakukan demo di depan gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/12). Aksi ini sebagai bentuk penolakan RKUHP yang baru saja disahkan.

RADARSUMEDANG.ID – Teriakan revolusi disuarakan ratusan mahasiswa Sumedang di tengah guyuran hujan deras saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (13/12). Aksi unjuk rasa tersebut terkait atas penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan jadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI belum lama ini.

 

Massa aksi mulai mendatangi gedung dewan sekitar pukul 12.30 WIB. Sambil berorasi massa pun sebelumnya sempat menggelar aksi bakar ban. Bahkan, kericuhan nyaris terjadi saat aksi saling dorong pintu pagar gedung DPRD pun sempat terjadi antara mahasiswa dengan anggota kepolisian yang berjaga di tengah derasnya hujan.

 

Hingga akhirnya, ratusan massa pun dipersilahkan masuk oleh anggota kepolisian sampai ke halaman di depan lobi Gedung DPRD Sumedang. Orasi pun dilanjutkan di sana.

 

“Revolusi, revolusi, revolusi,” terikan massa saat memulai orasinya. Koordinator Aksi, Ridwan Marwansyah mengungkapkan, aksi unjuk rasa digelar terkait penolakan atas RKUHP yang telah disahkan jadi UU.

 

Adapun aksi dilakukan ke Gedung DPRD Sumedang, kata dia, lantaran pihaknya menilai bahwa DPRD Sumedang tidak memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi yang telah diutarakan mahasiswa Sumedang dalam aksi-aksi sebelumnya. “Kami ingin mengecek dan cross cek sejauh mana DPRD Sumedang mengkaji atas RKUHP yang telah disahkan,” ucapnya.

 

Menurutnya, dalam RKUHP yang telah disahkan ada beberapa pasal yang tidak jelas. “Jadi kami mempertanyakan pasal-pasal yang merampas kebebasan berpendapat, contohnya pasal tentang frasa penghinaan. Jadi itu pasal karet, kami merasa kurang jelas apakah pasal penghinaan itu kepada presiden atau kepada individunya,” paparnya.

 

Selain itu, lanjut Ridwan, pihaknya pun mempertanyakan salah satu pasal yang menyangkut tentang kebebasan pers. “Kami juga mempertanyakan salah satu pasal yang menghambat tentang kebebasan pers,” terangnya.

 

Pantauan di lokasi, para mahasiswa diterima beraudiensi dengan Ketua Komisi I Asep Kurnia. Asep mengatakan, aspirasi dari mahasiswa akan dikaji kembali dan akan disampaikan dengan melayangkan surat kembali kepada DPR-RI.

 

“Kami juga menyampaikan agar mahasiswa berkoordinasi dengan aliansi yang lainnya apabila akan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Penolakan Pengesahan RUUKUHP menjadi KUHP yang disahkan oleh DPR RI,” tuturnya.

 

Usai menyampaikan aspirasinya itu, para mahasiswa membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. (gun)