Tidak Ada Formasi PPPK Supir Ambulan, Bupati Berikan Penjelasan

oleh
BERJAGA: Supir Ambulance saat bersiap siaga didepan mobil (For Radar Sumedang)
BERJAGA: Supir Ambulance saat bersiap siaga didepan mobil (For Radar Sumedang)

TANJUNGSARI – Sejumlah tenaga teknis dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan kouta formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

“Kenapa supir ambulan tidak diakui Negara, karena tidak ada formasi pengangkatan PPPK, sungguh sangat tidak dihargai sebagai tenaga supir padahal supir di setiap puskesmas mempunyai peran sangat penting demi keselamatan pasien,” ujar Pembina Ambulance Sumedang Comunity (Asco) Sumedang Asep. Selasa (27/06).

Asep menambahkan, selain kecewa karena tidak ada formasi PPPK bagi tenaga teknis supir, juga tidak mempunyai jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah.

“Kami dituntut harus bekerja on time 24 jam. Namun tenaga kami tidak dihargai, padahal pekerjaan supir ambulan merupakan perioritas untuk keselamatan pasien ditiap puskesmas,” tambahnya.

Menurutnya, formasi PPPK dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya bidan, perawat, dokter, promkes sementara tenaga non nakes seperti supir, security, tim medis, office boy, tidak dilibatkan dalam ranah tersebut. Padahal, orang tersebut sangat penting perannya, misalkan kalau ada rujukan memerlukan supir kalau tidak ada supir tidak bisa jalan.

“Kalau tidak ada juru masak, pasien mau makan dimana, kalau tidak ada office boy bakal berantakan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) termasuk juga keamanan kalau ada tindakan atau masalah yang menghadapinya security yang paling depan,” tambahnya.

Meski demikian, kata ia, dalam permasalahan ini kenapa tenaga teknis diabaikan, kalau masalahnya di Undang-undang yang berlaku di Negara ini, tolong berperan aktif, kalau tidak diangkat PPPK, naikan tunjangan jangan dibawah standar.

“Semua driver ambulan di Sumedang sudah cape memperjuangkan haknya, dan sudah melakukan aksi sampai depan istana presiden namun belum ada respon, sekarang pasrah berserah diri kepada Allah swt,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, bahwa berdasarkan Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenpan RB no 1197 th 2021 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK terdapat 227 jabatan fungsional.

“Dari 227 jabatan fungsional tenaga pengemudi tidak termasuk, hal tersebut sesuai edaran Menpan RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Radar Sumedang melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, dalam edaran Menpan RB tersebut disebutkan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

“Para tenaga alih daya dimaksud tetap dihargai dengan diberikan honor yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan keuangan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” tandasnya. (tha).