Seluruh Pengembang Perumahan Wajib Ikuti Aturan Ini

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID PERUMAHAN: Pengukuran fasilitas umum berupa akses jalan yang dilakukan oleh Bidang Perkim Dinas Kawasan Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di salah satu perumahan di Tanjungsari.

RADARSUMEDANG.ID – Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengingatkan kepada segenap pengembang perumahan agar taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara nasional maupun peraturan daerah (Perda). Itu dikatakan Erwan saat menghadiri koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Saphire City Park, Sumedang Utara, Selasa (25/7).

 

Pada prinsipnya kata Erwan, Pemkab Sumedang sangat welcome terhadap para investor maupun pelaku usaha yang akan berinvestasi di Sumedang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4/2023 tentang RTRW.

 

Erwan juga menyinggung tentang adanya aktivitas pembangunan perumahan yang belum mengantongi dokumen perizinan sebagai persyaratan yang dibutuhkan. “Izin dahulu baru ada pengerjaan, kalau izinnya ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di nasional maupun perda di Sumedang. Sementara mereka bergerak melakukan kegiatan, siapa yang rugi. Saya berharap sabar dulu dan tolong ikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan, supaya aman bagi kami pemerintah juga para pengembang,” kata Erwan.

 

Oleh sebab itu dirinya memberikan lampu hijau kepada SKPD teknis seperti Perkimtan, Dishub, PUTR, DPMPTSP dan Satpol-PP ditindak tegas bilamana ada yang melanggar. “Kita welcome, kalau bisa kita jemput bola untuk membantu pengembang semua persyaratan maupun perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya.

 

Ia pun meyakini para pengembang perumahan di Sumedang sudah memenuhi peraturan khususnya untuk pemenuhan fasum-fasos. “Kebetulan sekarang ada penyerahan 39 fasum-fasos perumahan yang diserahkan kepada Pemda. Karena itu sudah menjadi persyaratan umum. Dari awal dalam perencanaan sudah terlihat berapa persen ruang terbuka hijau juga fasum-fasos. Kalau itu ternyata dibangun maka akan kita tindak tegas, dan cabut kembali perizinannya,” pungkas Erwan. (jim)