Selain ASN, Penjabat Gubernur dan Bupati serta Walikota Bisa dari TNI-Polri

oleh
Hj Eni Sumarni

RADARSUMEDANG.ID – Ratusan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia berakhir masa jabatan dan digantikan oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati dan walikota. Selain dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pj kepala daerah itu juga bisa diduduki oleh TNI-Polri.

 

Anggota DPD-RI dari Jawa Barat Hj Eni Sumarni menyebutkan, baik itu dari ASN atau TNI-Polri, penjabat kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. “Bisa dari ASN atau TNI-Polri. Yang penting golongannya dan ada strata yang sudah jelas berdasarkan Undang-undang,” sebut Eni pada Kamis (3/8).

 

Sesuai aturan berlaku, penjabat kepala daerah itu menjabat hingga masa kerjanya berakhir atau hingga dilantik serah terima jabatan kepala daerah yang baru hasil Pilkada. Penjabat kepala daerah itu sendiri atas usulan daerah setempat dan Kemendagri. “Namun untuk penunjukkan tetap dari Kemendagri yang punya kebijakan dan kewenangan,” ucap Hj Eni Sumarni.

 

Dia berpendapat, sebaiknya yang menjadi penjabat kepala daerah adalah sosok yang memahami daerah yang akan dipimpinnya itu. “Harus yang tau persis kondisi daerahnya. Jangan sampai tiba-tiba jadi Plt harus belajar lagi tentang situasi dan kondisi daerah itu,” tandasnya. (tri)