RADARSUMEDANG.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melarang sekolah-sekolah di wilayah Jabar untuk menggelar acara piknik, jalan-jalan yang dikemas dalam bentuk study tour. Hal tersebut kemudian memicu pro dan kontra.
Terbaru, aturan tersebut resmi berlaku. Orang nomor satu di Jabar itu resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pendidikan Gapura Panca Waluya. Dalam SE Pendidikan yang dibagikan di Instagram pribadinya itu, setidaknya ada sembilan poin aturan.
Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur tentang pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya ini bertujuan untuk mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, dan gercep.
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang di jenjang Paud, SD, SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.
Mengutip Radar Bogor (Grup JawaPos), berikut adalah poin penting yang ada di surat edaran pendidikan Gapura Panca Waluya:
1. Peningkatan sarana dan prasarana sekolah, termasuk toilet dalam kelas.
2. Penegasan kembali terhadap larangan study tour yang membebani orang tua.
Melalui surat edaran ini, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa study tour bisa diganti dengan kegiatan lain yang berbasis inovasi.
Kegiatan inovasi yang dimaksud Gubernur Jawa Barat seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
3. Melarang sekolah menggelar wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah.
Pada poin tersebut, dijelaskan bahwa wisuda hanya bersifat seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan.
4. Menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata.
5. Siswa diharapkan membawa bekal makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan di sekolah.
6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Dalam poin keenam, salah satu alasan diberlakukannya peraturan ini supaya bisa mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
Untuk peserta didik yang berada di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.
7. Peningkatan disiplin dan rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai NKRI.
Terkait poin ke 7, setiap murid disarankan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka, paskibra, Palang Merah remaja (PMR), atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak positif pada pembentukan karakter kebangsaan.
8. Peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game online, merokok, mabuk, balapan motor,dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
9. Menekankan peningkatan pendidikan moralitas dan spiritual.
Di poin terakhir, kegiatan tersebut dilakukan melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Demikian beberapa poin penting berdasarkan surat edaran pendidikan Gapura Panca Waluya bernomor 43/PK.03.04/KESRA.(jpc)