RADARSUMEDANG.id — Setelah pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang berlangsung 16 hingga 25 Juni 2025, pemerintah akan membuka peluang pengangkatan honorer yang tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan prioritas pengangkatan berdasarkan sejumlah kriteria.
Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi formasi untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024 namun belum berhasil mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa program optimalisasi ini tidak terbatas hanya untuk honorer dalam database BKN, namun juga mempertimbangkan partisipasi dalam seleksi. “Meskipun terdaftar di database BKN, jika tidak ikut seleksi PPPK 2024, maka tidak bisa ikut skema optimalisasi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pengisian sisa formasi PPPK tahap 2 akan dilakukan dengan mengutamakan pelamar prioritas berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi tahap sebelumnya.
“Optimalisasi dilakukan usai seleksi tahap 2, sisa formasi akan diisi berdasarkan urutan kelulusan dan pelamar prioritas,” kata Zudan kepada JPNN.com, Sabtu (10/5/2025).
Urutan prioritas pengisian formasi berdasarkan KepmenPANRB 16/2025 adalah sebagai berikut:
-
Pelamar prioritas,
-
Eks tenaga honorer K2,
-
Pegawai aktif dalam database BKN yang bekerja di instansi pemerintah,
-
Pegawai aktif minimal 2 tahun terakhir secara berkelanjutan di instansi pemerintah,
-
Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikdasmen.
Bagi honorer yang tidak masuk dalam skema optimalisasi, akan dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan ini hanya berlaku bagi honorer yang:
-
Telah ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus; atau
-
Telah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2024 tapi tidak memperoleh formasi.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan ke KemenPANRB,
-
MenPANRB menetapkan kebutuhan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan,
-
PPK mengajukan permintaan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN,
-
BKN menerbitkan Nomor Induk dalam waktu 7 hari kerja,
-
PPK kemudian menetapkan pengangkatan secara resmi sesuai regulasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah yang telah bersiap untuk mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional ini.(jpnn)