Mulai 1 Juli 2025, Gaji Pensiunan PNS Akan Disalurkan Lewat Kantor Pos

oleh
Pekerja mengambil bantuan subsidi upah dari pemerintah di kantor pos. Hendra Nurdiyansyah/Antara

RADARSUMEDANG.id – Mulai 1 Juli 2025, mekanisme pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan signifikan. Sesuai kebijakan baru yang disepakati oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PT Pos Indonesia, penyaluran dana pensiun akan dilakukan langsung melalui jaringan Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memperkuat validasi data penerima manfaat. Dengan mekanisme baru ini, para pensiunan tidak perlu lagi memberikan persetujuan pribadi untuk beralih ke sistem penyaluran via Kantor Pos. Pihak Kantor Pos akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para penerima manfaat terkait perubahan tersebut.

Dilansir dari OKE FLORES.com, kebijakan ini juga disertai dengan sejumlah ketentuan teknis yang perlu diperhatikan oleh pensiunan maupun ahli waris:

  1. Penyaluran Gaji Melalui Kantor Pos
    Mulai Juli 2025, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji secara langsung dari Kantor Pos. Pemberitahuan mengenai jadwal, lokasi pencairan, dan dokumen yang dibutuhkan akan dikirim melalui surat, SMS resmi, atau langsung disampaikan oleh petugas.

  2. Waspadai Penipuan
    TASPEN mengimbau agar para pensiunan berhati-hati terhadap pesan palsu, seperti SMS mencurigakan yang meminta data pribadi atau biaya administrasi. Verifikasi informasi hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi TASPEN: website resmi, media sosial @taspen, call center 1500 919, email, atau kantor cabang terdekat.

  3. Tidak Bisa Kembali ke Mitra Bayar Lama
    Pensiunan yang sebelumnya menerima gaji melalui mitra seperti BTPN atau BWS tidak dapat mengajukan pindah kembali ke bank tersebut. Semua pembayaran kini terpusat di Kantor Pos.

  4. Validasi Identitas Saat Pencairan
    Saat mencairkan dana, pensiunan wajib membawa KTP, Kartu Pensiun (Taspen/ASABRI), dan surat undangan bila ada. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa dana diterima oleh penerima yang sah.

  5. Punya Pinjaman Aktif? Segera Konfirmasi
    Pensiunan dengan cicilan aktif di bank lama diimbau segera menghubungi pihak bank untuk menyesuaikan skema pembayaran dan menghindari denda akibat perubahan sistem pencairan.

  6. Pemindahan Otomatis Tanpa Persetujuan Pribadi
    Peralihan ke sistem Kantor Pos merupakan kebijakan nasional dan tidak memerlukan konfirmasi pribadi. Namun, pensiunan tetap dapat menyampaikan pertanyaan atau keberatan melalui saluran resmi.

  7. Pengambilan Gaji Bisa Diwakilkan
    Jika tidak dapat hadir langsung, pengambilan gaji dapat diwakilkan oleh keluarga dengan membawa KTP asli dan fotokopi pensiunan, KTP perwakilan, kartu pensiun, surat kuasa bermaterai, serta surat keterangan dari desa/kelurahan jika diminta.

  8. Prosedur Pencairan di Kantor Pos
    Langkah-langkah pencairan meliputi pengambilan nomor antrean, membawa dokumen lengkap (KTP, KK, Kartu Taspen, SK Pensiun), verifikasi data, pencairan dana, dan tanda tangan bukti penerimaan.

Pemerintah berharap sistem ini memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi para pensiunan dalam menerima haknya. Bagi pensiunan yang belum mendapat surat pemberitahuan, disarankan segera menghubungi pihak TASPEN atau Kantor Pos terdekat agar pencairan tidak tertunda.(net)