Resmi! PNS Boleh WFA dan Terapkan Jam Kerja Fleksibel, KemenPAN-RB: Lebih Seimbang dalam Kehidupan

oleh
Guru PPPK heran TPG Triwulan 1 belum juga cair, padahal PNS sudah lama.dicairkan Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARSUMEDANG.id– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan PNS untuk WFA atau work from anywhere alias bekerja di mana saja dengan jam fleksibel.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.

Bahkan, kata dia, fleksibilitas kerja PNS dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

“PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi,” kata Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja yang dimaksud adalah mencakup kerja di kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugasnya.

Meski begitu, Nanik memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ungkap Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, berharap bahwa seluruh instansi pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas.

Terlebih, memang kebijakan fleksibilitas kerja ini penerapannya memberi ruang dan keleluasaan bagi masing-masing instansi untuk menyesuaikannya.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.(jpc)