RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Terindikasi tidak sedikit honorer bodong lulus seleksi PPPK 2024 baik tahap 1 maupun 2.
Dugaan tidak sedikit honorer yang belum 2 tahun mengabdi, tetapi masuk kategori R3 (honorer database BKN), menjadi curhatan yang ramai diperbincangan di sebuah grup WA peserta seleksi PPPK 2024.
Sebaliknya, tidak sedikit pula yang mengeluh lantaran sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi terlempar menjadi R4 (honorer database BKN).
Di grup WA para honorer itu muncul istilah lulus seleksi PPPK jalur perda. Bukan peraturan daerah, tetapi pertalian darah.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, termasuk daerah yang responsif dalam menyikapi keluhan honorer, dengan membuka hotline pengaduan.
Pengaduan yang masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 52 laporan.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda mengatakan, Pemkab Rejang Lebong membuka hotline pengaduan pada 8-20 Juli 2025.
Perlu diketahui, formasi PPPK 2024 Rejang Lebong mencapai 1.500 kursi.
“Sampai batas laporan tanggal 20 Juli 2025 kemarin terdapat 52 laporan pengaduan dari berbagai pihak. Laporan dari masyarakat ini akan kami sampaikan ke bupati Rejang Lebong dan menunggu petunjuk selanjutnya, apakah harus didalami atau memang menjadi risalah dalam proses verifikasi nantinya,” katanya di Rejang Lebong, Selasa (22/7).
Adapun 52 laporan masyarakat yang disampaikan kepada panitia seleksi tersebut antara lain:
1. Tidak aktif secara terus menerus ada tujuh laporan.
2. Belum mencukupi masa kerja dua tahun sebanyak 13 laporan.
3. Tidak pernah menjadi honorer sebanyak delapan laporan.
4. Tidak pernah menandatangani surat pernyataan aktif bekerja satu laporan.
5. SK nusantara sehat berakhir di bulan Juli (nakes) ada satu laporan.
6. SK terputus di tahun 2022-2023 sebanyak tiga laporan.
7. Mendaftar ikut seleksi di OPD lainnya sebanyak tiga laporan.
8.Terlibat partai politik dua laporan.
9. Nilai terendah CAT, tetapi lulus satu laporan.
10.Tidak terdata Dapodik (formasi guru) sebanyak tiga laporan.
11. Pernah menjadi pendamping desa satu laporan.
12. Bukan honorer database BKN ada dua laporan.
13. Jarang masuk kantor satu laporan.
Selain tersebut di atas, ada beberapa laporannya yang tidak direkap karena tidak jelas apa laporannya, seperti laporan soal kantor dan lainnya.
“Sementara itu, untuk proses verifikasi 1.500 calon PPPK tahun anggaran 2024 baik tahap I dan tahap II di wilayah itu dilaksanakan mulai 22-25 Juli 2025, berupa pemeriksaan administrasi mulai dari SK, kemudian daftar hadir, gaji artinya kita (BKPSDM Rejang Lebong) buktikan persyaratan sebelumnya,” kata Erwan Zuganda.
“Mereka ini langsung membawa berkasnya dan dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan kasubag kepegawaiannya, kepala dinas atau kepala unit kerja. Pemeriksaan ini melibatkan 20 auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” sambungnya.
Dijelaskan, hasil dari verifikasi terhadap ribuan calon PPPK yang lulus ini akan diumumkan oleh tim verifikasi.
Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2024 lalu menerima kuota pengangkatan PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi.
Pada seleksi PPPK tahap 1 sudah ada 1.145 orang yang dinyatakan lulus dan tinggal pengangkatan.
Sedangkan untuk pengisian 355 formasi sisanya sudah dilakukan seleksi tahap 2 pada Mei 2025 lalu. (sam/antara/jpnn)