RADASUMEDANG.id, SERANG – Sebanyak 6.168 tenaga honorer database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan usulan tersebut merupakan kebijakan Bupati Serang.
Ribuan honorer database BKN yang diusulkan tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan sebagian tahap 2.
“Insyaallah, 6.168 honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara dan yang sudah mengikuti seleksi PPPK semuanya atas kebijakan bupati diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya di Serang, Senin (25/8).
Dia menjelaskan, perubahan status ini akan memberikan kepastian hukum bagi para honorer dengan mendapatkan nomor induk pegawai.
Surtaman menegaskan bahwa honorarium atau gaji yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu minimal akan sama dengan yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.
“Berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, honor tenaga PPPK paruh waktu itu minimal sama dengan honor yang diterima saat dia menjadi honor. Hanya berubah status saja, dapat nomor hidup pegawai sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Surtaman menambahkan, proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait proses pendataan, dia mengakui adanya kendala teknis di mana aplikasi sempat mengalami gangguan.
Namun, Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa input data hingga 25 Agustus 2025, sehingga seluruh data honorer dapat dimasukkan. (antara/jpnn)