Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

RADARSUMEDANG.id — BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam cakupan layanannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, termasuk perawatan estetika seperti operasi plastik, pemasangan behel, serta infertilitas atau program bayi tabung.

Selain itu, kondisi yang timbul akibat tindakan sengaja—seperti percobaan bunuh diri, penyalahgunaan alkohol atau narkoba, serta cedera akibat tawuran atau kecelakaan diri sendiri—juga tidak menjadi tanggungan BPJS. Pengobatan komplementer atau alternatif yang belum terbukti secara medis, pelayanan di fasilitas non-BPJS (kecuali keadaan darurat), dan layanan di luar negeri juga termasuk dalam pengecualian.

Layanan yang sudah dijamin oleh program lain — misalnya kecelakaan kerja atau lalu lintas — tidak dapat ditagihkan lagi ke BPJS. Demikian pula, alat kontrasepsi, perlengkapan kesehatan rumah tangga, serta layanan yang tidak sesuai regulasi atau atas permintaan sendiri juga dikecualikan.

Untuk memperjelas sistem rujukan, BPJS menegaskan bahwa meski ada klaim tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung, sebenarnya yang dimaksud adalah 144 jenis penyakit yang dapat ditangani langsung di fasilitas tingkat pertama (seperti puskesmas), dan hanya dirujuk ke rumah sakit bila kondisi memburuk.

Peserta BPJS dianjurkan memahami batasan layanan ini agar tidak kaget saat mengajukan klaim. Bolehlah mengecek informasi resmi lewat situs BPJS atau aplikasi Mobile JKN untuk memastikan jenis layanan dan fasilitas yang bisa digunakan.(net)