RADARSUMEDANG.id– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat pegawai tersebut masih berstatus honorer. Hal ini merujuk pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menetapkan besaran gaji minimal setara penghasilan honorer atau upah minimum daerah.
“Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” tegas Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi PGRI, Wijaya. “Jadi poinnya tidak boleh di bawah atau lebih kecil honor yang diterima ketika berstatus honorer.”
Namun, PGRI menemukan sejumlah laporan di lapangan bahwa beberapa guru dan tenaga kependidikan justru mengalami penurunan penghasilan setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ada yang menerima surat pernyataan berisi kesediaan memperoleh gaji yang lebih rendah dari sebelumnya—praktik yang menurut PGRI masuk dalam kategori intimidasi.
PGRI menilai tindakan memaksa honorer menandatangani dokumen bersyarat seperti itu tidak bisa dibenarkan. “Kalau ada tekanan kepada honorer untuk menerima gaji lebih kecil, itu sudah masuk ranah intimidasi,” ujar Wijaya. Ia juga menyerukan pembukaan kanal pengaduan real-time agar penyimpangan dapat segera direspons.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dana untuk gaji PPPK paruh waktu telah disiapkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan ke pemerintah daerah. Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, meminta agar kepala daerah tidak menunda pengusulan formasi akibat alasan minimnya anggaran.
“Jangan dilama-lamin lah pengusulannya ke pusat,” ujarnya, menjelaskan bahwa jika alokasi belum cukup, pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melakukan penjadwalan ulang anggaran.(jpc)