RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Pemerintah sudah menutup masa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi.
Diketahui, berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditenggat 25 Agustus 2025.
Surat Menteri Rini tersebut merupakan perpanjangan masa usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula berakhir 20 Agustus 2025.
Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lagi tahapan usulan kehutuhan PPPK Paruh Waktu.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi,” kata Kepala BKN Zudan Arif, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.
Pada forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan, berdasar data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.
“Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” kata Prof Zudan.
Prof Zudan juga menyebutkan terdapat 66.495 usulan yang ditolak.
Terdapat empat alasan mengapa terdapat usulan yang ditolak, yakni:
1. Pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%)
2. Tidak tersedia anggaran (39,7%)
3. Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%)
4. Meninggal dunia (1,6%).
Pada kesempatan yang sama, Prof Zudan juga menyampaikan data 10 instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar ditolak, yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Mamuju 3.036
2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2.564
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.262
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523
5. Pemerintah Kabupaten Tuban 1.419
6. Pemerintah Kota Malang 1.387
7. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat 1.251
8. Pemerintah Kabupaten Bekasi 1.127
9. Pemerintah Kabupaten Blitar 1.110
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali 1.099
Prof Zudan lebih lanjut menjelaskan mengenai 6 tantangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni:
1. Jumlah formasi yang ditetapkan pada instansi lebih sedikit dari jumlah non-ASN eksisting.
2. Belum tersedianya formasi terutama pada jabatan tampungan.
3. Terdapat instansi yang ingin menyesuaikan jumlah penetapan formasi.
4. Terdapat instansi yang mengajukan penundaan seleksi PPPK Tahap 2 karena terkendala anggaran dan ingin memaksimalkan hasil seleksi PPPK Tahap 1.
5. Adanya pelamar non-ASN tidak terdata dalam database BKN yang melamar dan mengikusi seleksi PPPK.
6. Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan peta kebutuhan di instansi masing-masing. (sam/jpnn)