Pejabat Negara dan DPR Nikmati Tunjangan PPh 21 Ditanggung APBN

oleh
Menkeu Sri Mulyani berencana menambah anggaran pendidikan di APBN 2026, antara lain untuk TPG 1,5 juta guru PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

RADARSUMEDANG.id — Pemerintah memberikan fasilitas istimewa kepada pejabat negara — termasuk anggota DPR — berupa tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara (DTP). Artinya, pajak penghasilan para pejabat ini dibayar menggunakan anggaran negara seperti APBN, bukan dari kantong mereka sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa meski PPh tetap dipotong dan disetor ke kas negara, mekanisme pemotongan dilakukan oleh bendahara negara. “Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara… kewajiban itu difasilitasi pemerintah berdasarkan PMK 262/2010.”

Skema ini menuai kritik keras. Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menyatakan bahwa DPR dan pejabat lainnya seharusnya membayar pajak mandiri seperti publik biasa. “Sebagai individu yang mampu, anggota DPR seharusnya membayar dan menyetorkan pajaknya sendiri. Ini soal transparansi dan keadilan, bukan soal penghematan fiskal.”

Lebih lanjut, analis pajak Prianto Budi Saptono menyoroti bahwa tunjangan PPh ini berfungsi sebagai “gaji tambahan tidak resmi”. “Jika gaji DPR dilihat sekilas tampak utuh tanpa potongan pajak, faktanya ada uang pajak seharusnya masuk ke kas negara tapi dialihkan sebagai kelebihan ke anggota DPR. Ini jelas mencerminkan ketimpangan fiskal.”

Sedangkan pakar ekonomi Syafruddin Karimi dari Universitas Andalas melihat situasi ini sebagai simbol ketidakadilan. Ia mengingatkan, “Publik menghadapi biaya hidup tinggi dan tetap menyetor pajak dari penghasilan sendiri. Pejabat publik justru dikecualikan dari tanggung jawab fiskal yang sama.(NEt)