RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen/berkas persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 untuk pilkada serentak, ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, bagi pasangan calon yang dinyatakan BMS agar secepatnya memperbaiki dokumen persyaratan yang belum lengkap.
Selain itu KPU lanjut Ogi, juga melakukan verifikasi faktual dokumen dokumen yang diserahkan kepada KPU dari beberapa instansi kepada untuk di cek keabsahannya.
“Beberapa pasangan calon yang harus melakukan perbaikan karena dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran ada yang belum lengkap, sehingga ada beberapa pasangan calon yang belum memenuhi syarat (BMS),” kata Ogi saat menyerahkan hasil verifikasi administrasi di Aula KPU Sumedang, Kamis (5/9/2024).
Adapun kata Ogi, bagi pasangan calon yang dinyatakan BMS. Maka KPu memberikan waktu selama tiga hari sejak tanggal 6-8 September 2024 untuk dapat melengkapi dan memperbaiki.
“Jadi sebetulnya mereka baru menyampaikan bahwa telah membuat surat keterangan sedangkan lembaganya belum mengeluarkan jadi baru tanda terima saja. Misalkan untuk LHKPN baru sekedar tanda terima, bahwa yang bersangkutan belum menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK,” terang Ogi.
Oleh sebab itu pasangan calon atau tim LO diwajibkan melakukan perbaikan dokumen mulai dari 6 hingga 8 September 2024.
“Karena belum memenuhi syarat. Meskipun perbaikan tiga hari, dua di antaranya adalah hari kerja sehingga pasangan calon memiliki waktu yang cukup untuk melengkapinya,” ucap Ogi.
Ogi juga menyebutkan, KPU memverifikasi keabsahan dokumen ke lembaga-lembaga yang mengeluarkannya, termasuk sekolah, kampus, atau kementerian terkait.
“Jadi bila ijazah dikeluarkan dari luar negeri, verifikasinya dilakukan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan langsung ke lembaga luar negeri,” sebut Ogi. (jim)