Sengaja Merusak Alat Peraga Kampanye Bisa Kena Pidana Penjara dan Denda

oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli.

RADARSUMEDANG.ID, RANCAKALONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang mewanti-wanti kepada semua pihak agar mengurungkan niatnya manakala ada niatan untuk merusak alat peraga kampanye (APK) peserta pilkada 2024.

Pasalnya jika terbukti, maka sanksi pidana pemilu akan menjerat siapapun yang telah melanggar ketentuan dalam kampanye calon.

Menurut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumedang, Luli Rusli menegaskan merusak APK merupakan tindak pidana.

Yang mana hal itu tertuang dalam Undang-Undang 10 tahun 2015, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.

“Perusakan terhadap baliho atau  alat peraga kampanye itu termasuk pidana. Dan pelakunya bisa sanksi pidana,” kata Luli kepada sejumlah awak media, Jumat (4/102024).

Adapun kata Luli, larangan perusakan alat peraga kampanye diatur dalam pasal Pasal 69 huruf g (UU 8/2015) yang berisi tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g dapat disanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

“Aturannya sudah jelas. Maka saya imbau semua calon atau pendukung, relawan dan simpatisan dapat menghindari aksi-aksi seperti itu karena sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Sementara ketika disinggung soal adanya perusakan baliho atau alat peraga milik paslon Bupati dan wakil Bupati Sumedang nomor urut 2 (Dony-Fajar), sejauh ini tidak ada laporan sama sekali ke Bawaslu.

“Belum ada laporan ke Bawaslu Sumedang. Kami pastikan kalau ada laporan secara resmi dan lengkap, pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, ramai di media sosial sebuah cuplikan video menampilkan adanya salah satu alat peraga kampanye (APK) di pinggir jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan yang tinggal separuh karena telah dirusak oleh seseorang.

Diketahui, APK tersebut memuat gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang untuk periode 2024-2029 nomor urut 2, Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila.

Dalam video berdurasi 3 detik yang diterima per tanggal 1 Oktober 2024, salah seorang pengendara mobil merekam APK yang dimaksud diduga telah dirusak dengan dipotong secara horizontal sehingga hanya menyisakan kepala pasangan calon.

Selain itu dalam video kedua berdurasi 10 detik menunjukan adanya hasil potongan APK yang telah dirusak berserakan di pinggiran lahan persawahan milik warga.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Sukses (Timses) Paslon Dony-Fajar, H. Mulya Suryadi membenarkan akan hal itu.

Dirinya menyayangkan adanya tindakan pengrusakan APK yang sudah barang tentu telah mencederai kampanye damai.

“Tidak elok lah merusak baliho seperti itu,” kata Mulya Suryadi, Selasa malam 1 Oktober 2024.

Ia meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan aksi vandalisme dan pengrusakan seperti itu.

“Untuk itu, saya mengajak kepada pada para pendukung ataupun simpatisan calon bupati yang berbeda pilihan, untuk sama-sama menjaga kondusifitas. Jadi jangan sampai demokrasi ini tercederai oleh perilaku vandalisme, bahkan hingga adanya perusakan,” ujar pria yang akrab disapa Haji Ute ini. (jim)